Jumat, 29 Agustus 2025

Aplikasi Trading Ilegal

Resmi Jadi Tersangka Kasus Binomo, Bagaimana dengan Aset-aset Indra Kenz?

Indra Kenz telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan investasi bodong aplikasi trading binary option bernama Binomo.

Instagram @indrakenz
Indra Kenz telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan investasi bodong aplikasi trading binary option bernama Binomo. 

Kemudian, Pasal 10 UU 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU dan Pasal 378 KUHP jo pasal 55 KUHP.

Baca juga: Jadi Tersangka Kasus Binomo, Akun YouTube Hingga Bukti Transfer Milik Indra Kenz Disita

Baca juga: Ditetapkan Tersangka Kasus Binomo, Bareskrim Polri Segera Tahan Crazy Rich Medan Indra Kenz

Baca juga: Polisi Minta Indra Kenz Tak Mangkir Lagi dan Pengacara Pastikan Akan Datang dalam Pemeriksaan Besok

Berita lain terkait Indra Kenz

(Tribunnews.com/Indah Aprilin)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan