Kamis, 4 Juni 2026

Angelina Sondakh Bebas

BREAKING NEWS, Angelina Sondakh Bebas dari Penjara, Ucap Alhamdulillah dan Maaf

Angelina Sondakh hari ini resmi bebas dari penjara sekitar pukul 06.30 WIB, Kamis (3/3/2022).

Tayang:
TRIBUNNEWS.COM/ALIVIO
Angelina Sondakh di Lapas Perempuan, Pondok Bambu, Jakarta Timur, hari ini, Kamis (3/3/2022) 

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) awalnya menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider kurungan enam bulan kepada Angelina Sondakh pada 10 Januari 2013.

Namun perempuan yang akrab disapa Angie ini mengajukan banding dan hukumannya bertambah hingga 12 tahun penjara.

Lewat Peninjauan Kembali (PK), hukuman Angelina Sondakh dikurangi menjadi 10 tahun dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan.

Jalani Cuti Jelang Bebas, Angelina Sondakh Akan Bebas Murni April 2022

Perempuan bernama lengkap Angelina Patricia Pinkan Sondakh itu bakal menjalani program Cuti Menjelang Bebas (CMB).

"Bahwa pada tanggal 3 Maret 2022, Angelina Sondakh akan dikeluarkan dari Lapas Perempuan Jakarta untuk mulai menjalankan program CMB sebagai klien Pemasyarakatan, dengan bimbingan lanjutan Balai Pemasyarakatan Jakarta Selatan selama 3 bulan," kata Kepala Humas dan Protokol Ditjenpas Rika Aprianti dalam keterangannya, Rabu (2/3/2022).

Mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) itu adalah warga binaan kasus korupsi Lapas Perempuan Jakarta yang mulai menjalankan pidana terhitung mulai 27 April 2012, dengan putusan pidana 10 tahun berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI No. 1616 K/Pid.Sus/2013.

Rika mengatakan, tanggal bebas awal Angelina Sondakh adalah 27 April 2022, apabila denda dan uang pengganti dibayar lunas.

Selama menjalani pidana, Angelina Sondakh mendapatkan remisi dasawarsa sebanyak 3 bulan berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor W.10-2598.PK.01.01.02 Tahun 2015 tanggal 14 Agustus 2015 tentang Pemberian Remisi Dasawarsa Tahun 2015.

"Remisi dasawarsa diberikan kepada seluruh narapidana," kata Rika.

Angelina Sondakh terpidana korupsi wisma atlet menjadi juri pada peringatan hari kartini di Rutan khusus Wanita Klas II A Pondok Bambu, Jakarta, Kamis (21/4/2016). Peringatan hari Kartini ini diisi dengan lomba upacara bendera dan peragaan busana oleh warga binaan rutan. TRIBUNNEWS/HERUDIN
Angelina Sondakh terpidana korupsi wisma atlet menjadi juri pada peringatan hari kartini di Rutan khusus Wanita Klas II A Pondok Bambu, Jakarta, Kamis (21/4/2016). Peringatan hari Kartini ini diisi dengan lomba upacara bendera dan peragaan busana oleh warga binaan rutan. TRIBUNNEWS/HERUDIN (TRIBUNNEWS/HERUDIN)

Dia melanjutkan, Angline Sondakh dinilai telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif untuk diberikan program CMB sebesar remisi terakhir paling lama 3 bulan yang jatuh pada 29 Oktober 2021.

Namun, karena Angelina Sondakh tidak membayar lunas sisa uang pengganti sebesar Rp4,5 miliar subsider 4 bulan 5 hari penjara, maka waktu CMB jatuh pada 3 Maret 2022.

"Proses pengeluaran Angelina Sondakh akan dilakukan dengan protokol kesehatan yang telah ditentukan," kata Rika.

Sebagai tambahan informasi, berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 107PK/Pid.Sus/2015, Angelina Sondakh dijatuhi hukuman pidana penjara selama 10 tahun denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan (sudah dibayar).

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved