Kamis, 21 Agustus 2025

Kabar Artis

Ternyata Bukan Bebas, Ini yang Terjadi pada Rizky Nazar hingga Diizinkan Kembali Syuting

Rizky Nazar mengungkapkan penyesalannya karena menimbulkan kegaduhan beberapa waktu lalu.

Editor: Salma Fenty
Tribunnews/Jeprima
Aktor Rizky Nazar dihadirkan pada rilis kasus narkoba yang menjeratnya di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (15/12/2021). Diketahui Rizky Nazar diamankan pada 13 Desember di kediamannya dengan barang bukti ganja seberat 0,36 gram dan ganja seberat 0,61 gram. Rizky Nazar dijerat dengan Pasal 127 Ayat 1 UU Narkotika dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. Tribunnews/Jeprima 

Rizky Nazar ditangkap polisi dari Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan di rumahnya, kawasan Kramat Jati, Jakarta Timur, pada 13 Desember 2021.

Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan narkotika jenis ganja seberat satu gram milik Rizky Nazar.

Sebelumnya, Kepala BNNK Jakarta Selatan Dik Dik Kusnadi membantah kabar bebasnya Rizky Nazar. Saat ini Rizky Nazar masih menjalani rehabilitasi rawat jalan di BNNK Jakarta Selatan.

Rizky Nazar ditetapkan sebagai tersangka kasus narkoba.
Rizky Nazar ditetapkan sebagai tersangka kasus narkoba. (YouTube KH INFOTAINMENT)

"Bukan bebas, dia (Rizky Nazar) masih dua kali lagi menjalani rawat jalan dari delapan kali rawat jalan," kata Dik Dik Kusnadi saat dihubungi wartawan, Selasa (1/3/2022).

Berdasarkan hasil asessmen rehabilitasi diketahui, Rizky Nazar termasuk pengguna biasa dan tidak memiliki indikasi sebagai pengedar.

"Setiap datang ke BNN, harus tes urin. Kami juga punya konselor untuk berkonsultasi," kata Dik Dik Kusnadi, dikutip dari WartaKota dengan judul: Selesai Jalani Rehabilitasi Narkoba dan Sudah Pulang ke Rumah, Rizky Nazar: Maaf Kemarin Mengagetkan

"Jangan berpikir mentang-mentang artis, terus dapat perlakuan khusus. Perlakuan dia seperti orang lain," lanjutnya.

(WartaKota/Ikhwana Mutuah Mico)

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan