Eks Bos Publisher Lagu Denny Caknan dan Happy Asmara Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pelecehan Seksual
BTN, pemilik PT Pragita Prabawa Pustaka perusahaan publisher yang menaungi lagu Denny Caknan menjadi tersangka kasus dugaan pelecehan seksual.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Bayu Indra Permana
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Jawa Timur resmi menetapkan BNT, pemilik PT Pragita Prabawa Pustaka perusahaan publisher yang menaungi ribuan karya musisi Indonesia sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual.
Beberapa karya ternama dirilis di bawah naungan publsihing milik BNT, diantaranya Kartoyono Medot Janji (Denny Caknan), Tak Ikhlasno (Happy Asmara), Sia-Sia Berjuang (Tri Suaka), Koyo Jogja Istimewa (Ndarboy Genk), dan Mendung Tanpo Udan (Kukuh Kudamai).
Baca juga: Terpesona Lihat Cara Bella Bonita Urus Anak Tanpa Baby Sitter, Denny Caknan Begadang Ganti Popok
BNT kini telah ditahan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim.
Kasus ini bermula dari laporan seorang wanita berinisial KS, mantan karyawan BTN, pada 22 Mei 2025 dengan nomor laporan LP/B/709/V/2025/SPKT/POLDA JAWA TIMUR.
Berdasarkan hasil penyelidikan, BNT diduga melakukan tindak pelecehan terhadap pelapor saat keduanya melakukan perjalanan dinas ke Surabaya.
Ketika dihubungi awak media, kuasa hukum korban, Rizki Leneardi menegaskan pihaknya akan terus mengawal proses hukum hingga perkara ini mencapai keputusan tetap.
"Perkara ini akan terus kami kawal sampai benar-benar inkracht. Kami berharap ada keadilan untuk klien kami, KS,” ujar Rizki Leneardi kepada awak media, Selasa (7/10/2025).
Rizki juga menyebut, KS bukan satu-satunya korban dalam kasus ini.
Menurutnya, sejumlah karyawan dan mantan karyawan perusahaan tersebut juga telah memberikan keterangan resmi kepada penyidik.
"Beberapa korban lain sudah memberikan keterangan resmi kepada penyidik Renakta Polda Jatim,” ungkapnya.
Baca juga: Ajak Duet Bella Bonita, Denny Caknan Siap Go Internasional Lewat Lagu Sinarengan
"Kami sangat menghargai dan mengapresiasi kinerja kepolisian yang telah menahan tersangka BTN,” kata Billy kuasa hukum lainnya.
Billy berharap kasus ini segera dilimpahkan ke pengadilan agar proses hukum bisa berjalan transparan dan memberikan efek jera.

“Ironis, karena tersangka dikenal sering berbicara soal perlindungan hak cipta lagu, namun kini justru diduga melanggar hak dan martabat karyawannya sendiri,” ujarnya.
Sekedar informasi BTN disangkakan melanggar Pasal 6 huruf (c) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.