Jumat, 15 Agustus 2025

Berita Populer Hari Ini

POPULER SELEB Doni Salmanan Dilaporkan atas Dugaan Penipuan Quotex | Kejanggalan Kematian Tangmo

Doni Salmanan dilaporkan atas kasus dugaan penipuan Quotex | kejanggalan kematian Nida Patcharaveerapong atau Tangmo Nida.

Penulis: Ayu Miftakhul
Editor: Sri Juliati
Kolase Tribunnews
Doni Salmanan | Tangmo Nida 

TRIBUNNEWS.COM - Daftar berita populer seleb dalam 24 jam terakhir.

Mulai kabar Doni Salmanan dilaporkan atas kasus dugaan penipuan Quotex.

Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menaikkan status laporan terhadap Doni Salmanan ke tahap penyidikan.

Sementara itu, Nida Patcharaveerapong atau Tangmo Nida meninggal dunia pada Sabtu (26/2/2022).

Artis Thailand itu ditemukan tidak bernyawa dua hari setelah dinyatakan tenggelam, kasus kematiannya viral lantaran ditemukan banyak kejanggalan.

Simak berita populer seleb yang telah Tribunnews rangkum berikut ini.

1. Doni Salmanan Dilaporkan

Polisi menegaskan, Doni Salmanan dilaporkan atas dugaan kasus penipuan aplikasi berkedok trading binary option bernama Quotex, bukan Binomo.
Polisi menegaskan, Doni Salmanan dilaporkan atas dugaan kasus penipuan aplikasi berkedok trading binary option bernama Quotex, bukan Binomo. (Instagram @donisalmanan.official)

Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menaikan status laporan terhadap Doni Salmanan (DS) ke tahap penyidikan.

Keputusan tersebut diambil setelah tim Dittipidsiber melakukan gelar perkara, Jumat (4/3/2022).

Gatot menegaskan, Doni dilaporkan atas dugaan kasus penipuan aplikasi berkedok trading binary option bernama Quotex, bukan Binomo.

"Dengan Doni Salmanan bukan menggunakan platform Binomo, melainkan menggunakan Platfotm Quotex," jelas Gatot.

Baca juga: Buntut Terseret Kasus Penipuan Binomo, Doni Salmanan Dicoret dari DMoon dan JVS Brew

Doni Salmanan dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan judi online, penyebaran berita bohong, hingga pencucian uang.

Laporan kepada Doni dibuat oleh pelapor inisial RA dan terdaftar dalam LP: B/0059/II/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 3 Februari 2022.

"Pasal yang disangkakan judi online dan penyebaran berita bohong atau hoaks melalui media elektronik dan/atau penipuan perbuatan curang dan/atau tindak pidana pencucian uang," ungkap Gatot.

Gatot menyebut, Doni Salmanan terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan