Selasa, 9 September 2025

Aplikasi Trading Ilegal

Doni Salmanan Diperiksa Polisi Hari Ini Terkait Kasus Quotex, Begini Statusnya

Doni Salmanan akan diperiksa terkait kasus Quotex pada hari ini, Selasa (8/3/2022).

Instagram @donisalmanan
Doni Salmanan akan diperiksa terkait kasus Quotex pada hari ini, Selasa (8/3/2022). 

TRIBUNNEWS.COM - Doni Salmanan akan diperiksa terkait kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option melalui platform Quotex.

Polisi mengagendakan pemeriksaan terhadap Doni Salmanan pada hari ini, Selasa (8/3/2022).

Hal itu diketahui dalam video yang diunggah di kanal YouTube KH INFOTAINMENT, Senin (7/3/2022).

Pemeriksaan Doni Salmanan dibenarkan langsung oleh Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Gatot Repli Handoko.

Baca juga: Dua Perusahaan Payment Gateway Diperiksa Kasus Judi Online Quotex Terlapor Doni Salmanan

Baca juga: Sosok Doni Salmanan, Crazy Rich Lulusan SD yang Dulunya jadi Tukang Parkir dan OB

Menurut Kombes Gatot, pria yang dijuluki Crazy Rich Bandung itu akan diperiksa sekitar pukul 10.00 WIB.

"Direncanakan pada hari Selasa (8/3/2022), jam 10.00 WIB, penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap DMT alias DS," kata Gatot.

Gatot menambahkan, Doni Salmanan bakal diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi.

Doni Salmanan
Doni Salmanan akan diperiksa terkait kasus Quotex pada hari ini, Selasa (8/3/2022). (Instagram @donisalmanan)

"Dengan status sebagai saksi," jelas Kombes Gatot.

Lebih lanjut, Kombes Gatot menyebut pihaknya sudah melakukan pemeriksaan kepada 12 orang saksi dan ahli.

"Total saksi yang telah dilakukan pemeriksaan sebanyak 12 orang, dengan rincian 9 saksi dan 3 saksi ahli," tuturnya.

Baca juga: Perjalanan Karier Doni Salmanan, Eks Juru Parkir yang jadi Crazy Rich, Kini Terseret Kasus Penipuan

Doni Salmanan Terancam Dijerat Pasal Berlapis

Diberitakan sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri telah menaikkan status perkara Doni Salmanan dari penyelidikan ke penyidikan.

Atas kasus trading binary option tersebut, Doni Salmanan terancam dijerat dengan pasal berlapis.

Menurut Kombes Gatot, Doni Salmanan diduga telah melanggar berbagai pasal hukum.

Dugaan pelanggaran itu, yakni untuk pasal tentang judi online, penyebaran berita bohong melalui media elektronik, penipuan, serta perbuatan curang tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan