Minggu, 17 Agustus 2025

Aplikasi Trading Ilegal

Sempat Viral di-Roasting Kiky Saputri soal Harta, Kini Indra Kenz dan Doni Salmanan Jadi Tersangka

Indra Kenz dan Doni Salmanan sempat viral dijuliki Crazy Rich Indonesia hingga di-roasting oleh Kiky Saputri, kini terjerat kasus dugaan penipuan.

Penulis: Ayu Miftakhul
Editor: Inza Maliana
Tangkapan Layar Indosiar
Kiky Saputri Roasting Doni Salmanan dan Indra Kenz 

"Ada beberapa alasan mengapa yang bersangkutan nanti akan dilakukan penahanan," kata Ramadhan.

Penyidik mengungkapkan, alasan subjektif karena khawatir Doni Salmanan melarikan diri.

Tak sampai di situ, tersangka juga ditakutkan menghilangkan barang bukti kasus tersebut.

Sedangkan alasan objektif adalah, karena ancaman hukuman Doni Salmanan sampai 20 tahun penjara.

"Dikhawatirkan melarikan diri, mengulangi perbuatan kembali, dan menghilangkan barang bukti."

"Alasan objektifnya adalah ancaman di atas 5 tahun," tuturnya.

Baca juga: Polisi Ungkap Alasan Doni Salmanan Langsung Ditahan, Khawatir Kabur hingga Ancaman Penjara 20 Tahun

Terkait kasus aplikasi berkedok trading binary option Quotex, Doni Salmanan dijerat pasal berlapis.

Di antaranya UU ITE hingga UU Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman 20 tahun penjara.

"Yang bersangkutan, dijerat dengan beberapa pasal secara berlapis," jelas Ramadhan.

"Ada Undang Undang ITE, ada KUHP, dan ada Undang Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)."

"Dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara," imbuhnya.

(Tribunnews.com/Ayumiftakhul/Febia)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan