Aplikasi Trading Ilegal
Setelah Doni Salmanan Ditetapkan Jadi Tersangka, Mantan Istri Sindir Soal Konten Duit
Gigi Ruwanita sempat menuliskan sindiran seolah ditujukan kepada mantan suaminya, Doni Salmanan.
Penulis:
Indah Aprilin Cahyani
Editor:
Salma Fenty
TRIBUNNEWS.COM - Bareskrim Polri menetapkan Doni Salmanan menjadi tersangka kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option lewat platform Quotex.
Penetapan status tersangka ini dilakukan setelah polisi melakukan gelar perkara pada Selasa (8/3/2022).
Doni Salmanan langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.
Seiring pemberitaan Doni Salmanan, warganet mulai menyinggung masa lalunya.
Baca juga: Ahmad Sahroni Bongkar Isi Saldo Rekening Doni Salmanan Capai Rp 532 Miliar
Baca juga: Keuntungan Melimpah Crazy Rich Bandung Dari Korbannya, Doni Cuan 80 Persen dari Kekalahan Member
Hal itu diketahui dalam video yang diunggah di kanal YouTube BRITIS TERKINI, Rabu (9//3/2022).
Sebelum mempersunting Dinan Fajrina, ternyata Doni Salmanan pernah menikah dan memiliki istri bernama Gigi Ruwanita.
Doni Salmanan diketahui menikah dengan Dinan Fajrina pada 14 Desember 2021.
Sedangkan pernikahan dengan Gigi Ruwanita terjadi pada 2019, silam.

Kini sosok mantan istri Doni Salmanan pun tengah ramai menjadi sorotan publik.
Bahkan, Gigi Ruwanita sempat menuliskan sindiran seolah ditujukan kepada mantan suaminya.
Tepat di waktu polisi menaikkan status kasus yang menyeret Doni, Gigi Ruwanita menuliskan sindiran soal konten duit.
"Konten duit ya pengikutnya cuma bisa nilai orang dari duit. Udah gitu aja," tulis Gigi di postingan akun Instagram pribadinya @gigiruwanita.
Baca juga: Indra Kenz-Doni Salmanan Telah Ditahan, Apakah Uang Korban Binomo-Quotex Bisa Dikembalikan?
Doni Salmanan Ditetapkan Tersangka dan Ditahan
Doni Salmanan resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri.
Pria yang dijuluki Crazy Rich Bandung itu dijerat kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option melalui platform Quotex.
Hal itu diketahui dalam video yang diunggah di kanal YouTube KH INFOTAINMENT, Rabu (9/3/2022).
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, Doni Salmanan ditetapkan tersangka setelah menjalani pemeriksaan selama lebih dari 13 jam.
"Gelar perkara menetapkan atau meningkatkan status yang bersangkutan dari saksi menjadi tersangka," kata Ramadhan.
Menurut Ramadhan, setelah ditetapkan tersangka penyidik langsung melakukan upaya penahanan terhadap Doni Salmanan.

Hingga kini Doni Salmanan masih menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
"Setelah ditetapkan sebagai tersangka, saudara DS langsung dilakukan penangkapan," terang Ramadhan.
"Dan telah dilakukan penangkapan, saat ini masih dilakukan atau masih dalam proses pemeriksaan sebagai tersangka," sambungnya.
Ramadhan mengatakan, Doni Salmanan terancam pasal berlapis dengan ancaman penjara hingga 20 tahun.
"Tentu, ini melihat sangkaan ya terhadap yang bersangkutan," ujar Ramadhan.
"Yang bersangkutan dijerat dengan beberapa pasal secara berlapis."
"Ada UU ITE, ada KUHP, dan ada UU Tindak Pidana Pemberantasan Pencucian Uang atau TPPU dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara," paparnya.
Baca juga: SOSOK Doni Salmanan, Crazy Rich Bandung yang Ditahan Terkait Kasus Quotex, Terancam 20 Tahun Penjara
Doni Salmanan Terancam Dijerat Pasal Berlapis
Atas kasus trading binary option tersebut, Doni Salmanan terancam dijerat dengan pasal berlapis.
Keterangan itu juga disampaikan oleh Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Gatot Repli Handoko.
Menurut Kombes Gatot, Doni Salmanan diduga telah melanggar berbagai pasal hukum.
Dugaan pelanggaran itu, yakni untuk pasal tentang judi online, penyebaran berita bohong melalui media elektronik, penipuan, serta perbuatan curang tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Pasal 27 ayat (2) UU No.19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 tahun 2008 tentang ITE."

"Dan Pasal 28 ayat 1 UU No.19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No.11 tahun 2008 tentang ITE."
"Dan atau pasal 378 KUHP dan pasal 55 KUHP dan atau pasal 3, pasal 5 dan pasal 10 UU RI No.8 tahun 2010 tentang Pencegahan Pemberantasan TPPU," tulis Gatot, dikutip dari Kompas.com.
Atas perbuatannya yang melanggar hukum tersebut, Doni Salmanan terancam hukuman paling lama 20 tahun penjara.
"Ancaman hukuman maksimal 20 tahun," tulis Kombes Gatot.
Laporan terhadap Doni Salmanan dibuat oleh pelapor inisial RA dan terdaftar dalam LP: B/0059/II/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 3 Februari 2022.
Baca juga: Doni Salmanan Lahir dari Keluarga Miskin, Sekolah Cuma Tamat SD, Tapi Kaya Raya di Usia Muda
Baca juga: Korban Quotex Mengaku Teperdaya Karena Kerap Lihat Video Affiliator Doni Salmanan Pamer Kekayaan
Berita lain terkait Doni Salmanan
(Tribunnews.com/Indah Aprilin) (Kompas.com/Ady)