Kasus Anak Nia Daniaty
Oliva Nathania Dituntut 3,5 tahun Atas Kasus CPNS Bodong, Kuasa Hukum Sesalkan Hal Ini
Olivia Nathania alias Oi dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) 3,5 tahun penjara atas kasus dugaan CPNS bodong.
Penulis:
Fauzi Nur Alamsyah
Editor:
Anita K Wardhani
Kolase Tribunnews/ Instagram @niadaniatynew
Nia Daniaty dan Olivia Nathania. Oliva Nathania Dituntut 3,5 tahun Atas Kasus CPNS Bodong, Kuasa Hukum Sesalkan Hal Ini
Laporan yang teregister dengan nomor LP/B/4728/IX/SPKT/Polda Metro Jaya itu menyangkakan dengan Pasal 378 dan atau Pasal 372 dan atau Pasal 263 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) Tentang Penggelapan, Penipuan, serta Pemalsuan Surat.
Sementara, korban dari kasus tersebut disebut telah mencapai 225 orang dengan kerugian ditaksir Rp 9,7 miliar.
Polda Metro Jaya pun akhirnya menjadikan Olivia Nathania sebagai tersangka.
Anak Nia Daniaty itu pun langsung di tahan di rutan Polda Metro Jaya.