Senin, 25 Agustus 2025

Kasus Anak Nia Daniaty

Oliva Nathania Dituntut 3,5 tahun Atas Kasus CPNS Bodong, Kuasa Hukum Sesalkan Hal Ini

Olivia Nathania alias Oi dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) 3,5 tahun penjara atas kasus dugaan CPNS bodong.

Kolase Tribunnews/ Instagram @niadaniatynew
Nia Daniaty dan Olivia Nathania. Oliva Nathania Dituntut 3,5 tahun Atas Kasus CPNS Bodong, Kuasa Hukum Sesalkan Hal Ini 

Laporan yang teregister dengan nomor LP/B/4728/IX/SPKT/Polda Metro Jaya itu menyangkakan dengan Pasal 378 dan atau Pasal 372 dan atau Pasal 263 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) Tentang Penggelapan, Penipuan, serta Pemalsuan Surat.

Sementara, korban dari kasus tersebut disebut telah mencapai 225 orang dengan kerugian ditaksir Rp 9,7 miliar.

Polda Metro Jaya pun akhirnya menjadikan Olivia Nathania sebagai tersangka.

Anak Nia Daniaty itu pun langsung di tahan di rutan Polda Metro Jaya.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan