Minggu, 17 Agustus 2025

Aplikasi Trading Ilegal

Diperiksa Bareskrim, Dinan Fajrina Ditanya Uang dari Doni Salmanan hingga Barang yang Dibelanjakan

Dinan Fajrina, istri Doni Salmanan, jalani pemeriksaan hampir 12 jam terkait kasus binary option Quotex yang menjerat suaminya.

Editor: Willem Jonata
Tribunnews.com/Igman Ibrahim
Istri Doni Salmanan, Dinan Nurfajrina mendadak memenuhi pemeriksaan yang menjerat suaminya dalam pusaran kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option Quotex di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Selasa (15/3/2022). 

Diberitakan sebelumnya, kasus berawal dari laporan seseorang mengaku korban berinisial RA. RA melaporkan Doni Salmanan dengan nomor LP: B/0059/II/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 3 Februari 2022.

Terhadap Doni Salmanan, penyidik menerapkan pasal berlapis, yakni Informasi Teknologi dan Elektronik (ITE), Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP), dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Rincian pasalnya sebagai berikut: Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman 4 tahun penjara dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman 20 tahun penjara.

Pada Selasa (8/3/2022) penyidik Bareskrim Polri menetapkan Doni Salmanan sebagai tersangka. Saat ini, Doni Salmanan ditahan di rutan Bareskrim Polri.

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan