Sabtu, 16 Agustus 2025

Aplikasi Trading Ilegal

Jelang Ramadan, Doni Salmanan Ingin Dekatkan Diri ke Tuhan, Minta Dibawakan Alat Salat dan Al Quran

Doni Salmanan, tersangka kasus penipuan berkedok trading binary option Quotex, saat ini mendekam di tahanan Bareskrim Polri.

Editor: Willem Jonata
Tribunnews/Jeprima
Tersangka kasus penipuan Quotex, Doni Salmanan menebar senyum saat dihadirkan pada rilis kasusnya di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (15/3/2022). Diketahui, Doni Salmanan menerima keuntungan besar dari setiap member yang mengalami kekalahan dalam trading. Selain itu, bila member mengalami kemenangan dalam trading, Doni Salmanan tetap mendapatkan keuntungan, namun keuntungan yang diperoleh lebih kecil ketimbang saat member mengalami kekalahan. Tribunnews/Jeprima 

Terdengar, Dinan Fajrina mengungkapkan rasa cinta kepada Doni Salmanan.

"Sayang i love you, love you," kata Dinan Fajrina kepada Doni Salmanan seperti dikutip Kompas.com, Kamis (17/3/2022).

Baca juga: Reaksi Dinan Fajrina Usai Rumah hingga Mobil Mewah Doni Salmanan Disita: Cukup Kau di Sampingku

Kendati demikian, Doni Salmanan membalasnya sambil bermain gawai sehingga Dinan Fajrina menganggapnya hanya bercanda.

"Yang benar atuh beb (jawabnya), ih," kata Dinan Fajrina.

"Love you too," jawab Doni Salmanan.

Kemudian, Dinan Fajrina mencium pipi Doni Salmanan.

Dalam unggahan tersebut, Dinan Fajrina menyematkan tulisan tentang kerinduan.

"Hahaha kangen bocilnya ako," tulis Dinan Fajrina beserta emoji menangis.

Dinan juga mengunggah berbagai foto lain bersama Doni Salmanan.

Sebagai informasi, Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penipuan dan pencucian uang dari binary option Quotex.

Diberitakan sebelumnya, kasus berawal dari laporan seseorang mengaku korban berinisial RA. RA melaporkan Doni Salmanan dengan nomor LP: B/0059/II/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 3 Februari 2022.

Baca juga: Terancam 20 Tahun Penjara, Doni Salmanan Yakin Bisa Melewatinya, Dinan Fajrina Beri Semangat

Terhadap Doni Salmanan, penyidik menerapkan pasal berlapis, yakni Informasi Teknologi dan Elektronik (ITE), Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP), dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Rincian pasalnya sebagai berikut: Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman 4 tahun penjara dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman 20 tahun penjara. Pada Selasa (8/3/2022) penyidik Bareskrim Polri menetapkan Doni Salmanan sebagai tersangka. Saat ini, Doni Salmanan ditahan di rutan Bareskrim Polri.

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan