Aplikasi Trading Ilegal
Indra Kenz Bilang Maaf, Tapi Tak Akui Kesalahan dan Minta Keringanan Hukuman seperti Doni Salmanan
Indra Kenz juga tak kooperatif selama pemeriksaan. Ia disebut penyidik menghilangkan barang bukti dan mengaku tak tahu binomo.
Editor:
Willem Jonata
TRIBUNNEWS.COM - Indra Kenz, tersangka kasus penipuan berkedok trading binary option melalui aplikasi Binomo, tak mengakui dirinya sebagai afiliator.
Dalam jumpa pers yang digelar Bareskrim Polri, Jumat (25/3/2022), Indra Kenz mengaku kenal Binomo tahun 2018.
Kemudian mengikuti pelatihan dan membuat konten di Youtube terkait Binomo hingga akhirnya dikenal sampai sekarang.
Meski minta maaf kepada masyarakat, tak sedikit pun Indra Kenz mengakui bersalah dalam kasus tersebut.
Baca juga: Harta Kekayaan Indra Kenz Disita Polisi, Nilainya Rp 55 Miliar
"Pada kesempatan kali ini, izinkan saya menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh masyarakat Indonesia, khususnya yang mengenal dunia trading."
"Dari awal tidak pernah ada niatan untuk merugikan orang lain apalagi sampai menipu. Karena orangtua saya tidak pernah mengajarkan saya menipu. Tapi sayang sekali hal ini harus terjadi," ucap Indra.
Namun, dalam pernyataan selanjutnya, Indra menegaskan akan bertanggung jawab.
"Tentunya saya akan patuh dan mengikuti proses hukum yang ada," tandasnya.

Polisi tak mempermasalahkan penyataan Indra Kenz yang belum mengakui kesalahan. Bahkan mengaku tak tahu menahu soal Binomo.
Indra Kenz juga menghilangkan barang bukti atau barbuk berupa laptop dan ponsel sehingga menghambat proses penyidikan.
Baca juga: Jadi Guru Indra Kenz, Fakarich Mangkir Tanpa Alasan Dari Pemeriksaan Bareskrim Polri
"Masalah pengakuan, kami penyidik tidak mengejar itu, kami mengejar alat bukti lain masih ada keterangan saksi kemudian data-data," Kasubid II Dirtipideksus Bareskrim Polri Kombes Pol Chandra Sukma Kusuma dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jumat (25/3/2022).
Chandra Sukma mengatakan, keterangan dari tersangka itu tidak ada nilai dalam hal penyidikan.
"Silakan berkelit atau pun apa itu hak tersangka dan kewenangan kami membuktikan itu semua," ucapnya.

Sementara itu, Indra Kenz telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Indra Kenz terkena Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat (2) dan/atau Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) Undang Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Subsider Pasal 3 dan/atau Pasal 5 dan/atau Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Pemilik nama lahir Indra Kesuma itu juga dijerat dengan Pasal 378 jo Pasal 55 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penipuan.
Adapun, sejauh ini polisi telah menyita aset Indea Kenz senilai Rp 55 miliar yang terdiri dari satu buah mobil Tesla, Ferrari, 6 unit rumah dan bangunan di Sumatera Utara dan Tangerang, jam tangan, dan uang tunai sejumlah Rp 1.245.371.103.

Di sisi lain, korban investasi bodong Binomo Indra Kenz telah mencapai 40 orang dengan total kerugian senilai Rp 44 miliar.
Polisi juga telah memeriksa 64 orang saksi berkait kasus tersebut.
Doni Salmanan minta maaf dan akui kesalahan
Doni Salmanan dan Indra Kenz sama-sama ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan berkedok trading binary option.
Yang membedakan hanyalah aplikasi yang mereka gunakan.
Sebagai afiliator, Indra Kenz menggunakan aplikasi Binomo. Sedangkan Doni Salmanan menggunakan aplikasi Quotex.
Doni Salmanan pun sudah mengakui kesalahannya dan minta maaf. Ia juga bersedia bertanggung jawab atas perbuatannya.
"Saya ingin meminta maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia yang sudah mengenal dunia trading baik binomo option atau forex, crypto dan sebagainya. Besar harapan saya masyarakat Indonesia bisa memaafkan semua kesalahan saya," ujar Doni, saat jumpa pers di Mabes Polri, Selasa (15/3/2022).
"Saya juga ingin memohon doanya terhadap teman-teman semuanya khususnya masyarakat Indonesia ini agar sanksi terhadap saya bisa diringankan," lanjutnya.
Tak hanya itu, Doni Salmanan juga kooperatif selama pemeriksaan.

Menurut Ikbar Firdaus, kuasa hukum Doni Salmanan, kliennya merasa sudah lega setelah meminta maaf terkait kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option Quotex.
Pernyataan Ikbar Firdaus ini sekaligus menanggapi tudingan bahwa Doni Salmanan tidak serius dan cengengesan saat meminta maaf kepada masyarakat Indonesia soal kasus tersebut.
"Dia sudah enggak ada beban, udah plong. Apa pun sudah dibuka, apa yang dibutuhkan penyidik, keterangannya disampaikan," kata Ikbar saat dihubungi wartawan, belum lama ini.
“Dia kooperatif kuncinya, tidak ada menyembunyikan sesuatu, makanya dia enggak ada beban,” ujar Ikbar.

Lebih lanjut, Ikbar menyayangkan asumsi publik yang meragukan permintaan maaf Doni Salmanan.
Ikbar menegaskan, Doni Salmanan sangat bersungguh-sungguh meminta maaf kepada masyarakat Indonesia.
"Makanya jangan salah menafsirkan, kemarin banyak orang salah menafsirkan, enggak sungguh-sungguh, sebelah mananya? Orang namanya meminta maaf kan," kata Ikbar.
Sebagai informasi, permintaan maaf tersebut Doni Salmanan sampaikan saat dihadirkan dalam jumpa pers dengan menggunakan rompi tahanan pada Selasa (15/3/2022).
Suami Dinan Fajrina itu berharap agar mendapatkan keringanan dalam proses hukumnya.
Diberitakan sebelumnya, kasus berawal dari laporan seseorang mengaku korban berinisial RA.
RA melaporkan Doni Salmanan dengan nomor LP: B/0059/II/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 3 Februari 2022.

Terhadap Doni Salmanan, penyidik menerapkan pasal berlapis, yakni Informasi Teknologi dan Elektronik (ITE), Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP), dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Rincian pasalnya sebagai berikut: Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman 4 tahun penjara dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman 20 tahun penjara.
Pada Selasa (8/3/2022) penyidik Bareskrim Polri menetapkan Doni Salmanan sebagai tersangka. Saat ini, Doni Salmanan ditahan di rutan Bareskrim Polri.