Selasa, 19 Agustus 2025

Aplikasi Trading Ilegal

UPDATE Kasus Binomo Indra Kenz, Polisi Temukan Upaya Pencairan Dana di Kepulauan Karibia

Temukan upaya pencairan dana dari Indra Kenz di Kepulauan Karibia, polisi kerja sama dengan PPATK lakukan pemblokiran.

Penulis: Febia Rosada Fitrianum
Editor: bunga pradipta p
Instagram @indrakenz
Temukan upaya pencairan dana dari Indra Kenz di Kepulauan Karibia, polisi kerja sama dengan PPATK lakukan pemblokiran. 

"Ada kendaraan Tesla, Ferrari, sebagian rumah maupun tanah sudah disita," tandas Chandra.

"Uang kurang lebih Rp 1,1 miliar, rumah dan bangunan ada 6 unit di Tangerang dan Sumatera Utara."

"Ada jam tangan juga, untuk aset yang sudah kita sita kurang lebih ada Rp 55 miliar," bebernya.

Pada kasus ini, Indra Kenz dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Yakni Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 27 ayat 2 dan/atau Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 28 ayat 1 UU ITE.

Selain itu, tersangka juga Pasal 378 tentang penipuan dan UU Nomor 8 tahun 2010 tentang TPPU.

(Tribunnews.com/Febia)

Berita terkait Indra Kenz

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan