Pesinetron Johan Morgan Kaget Jadi Tersangka, Bantah Aniaya Mantan Istri, Mengaku Hanya Rindu Anak
Lama tak terdengar kabarnya, pesinetron Johan Morgan tengah tersandung masalah sampai dirinya menjadi tersangka, kasus dugaan penganiayaan mantan istr
Editor:
Anita K Wardhani
Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Arie Puji Waluyo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lama tak terdengar kabarnya, bintang sinetron Johan Morgan tengah tersandung masalah sampai dirinya menjadi tersangka, kasus dugaan penganiayaan terhadap mantan istrinya, Carolin Melo.
Johan Morgan dilaporkan oleh mantan istrinya, Carolin Melo ke Polres Badung, Bali atas kasus dugaan penganiayaan dan sudah jadi tersangka.
Johan Morgan angkat bicara. Ia mengaku sudah memenuhi panggilan penyidik Polres Badung sebagai terlapor atas laporan mantan istrinya.
Baca juga: Bukan Liburan, Ini Rencana Morgan Oey Sambut Natal dan Tahun Baru
Baca juga: Alasan Ayu Ting Ting Cabut Laporan Pada KD Terkait Pencemaran Nama Baik, Ingin Fokus Ibadah Ramadan
"Sebagai warga negara saya kooperatif. Saya mematuhi proses hukum," kata Johan Morgan dalam jumpa pers virtualnya, Jumat (25/3/2022).
Pria berusia 38 tahun itu menceritakan kronologi kehadiannya atas masalah yang terjadi dengan Carolin.
Pada Selasa di Bulan November, Johan mendatangi Carolin dan putri mereka, Jessica (9) ke Bali untuk bertemu.
Kedatangan Johan pun khusus untuk menemui Jessica. Karena ia rindu dengan putrinya yang diasuh oleh Carolin. Pertemuan terjadi di depan sekolah sang anak.
"Saya sedang rindu sekali dan mau ketemu. Cuma memang tidak diizinkan oleh ibunya anakku, yakni pelapor," ucapnya.
"Kedatangan saya sekaligus membawa coklat kesukaan anak saya, tiga buah coklat yang saya beli di mini market," tambahnya.
Pada saat kejadian, diakui bintang sinetron Ikatan Cinta dan Anak Jalanan: A New Begining itu berbicara dengan Carolin. Tapi mantan istrinya menolak.
"Saya ingin menyapa tangan pelapor dengan tangan saya. Karena pelapor buru-buru, dengan tanpa sengaja kantong keresek berisi KitKat ikut mengayun spontan dan menyentuh tangan pelpor," jelasnya.
Johan menegaskan, saat kejadian, Carolin terus berjalan tanpa mengeluh sakit dibagian tangannya. Carolin terus berjalan mengarah ke sekolah Jessica.
"Akhirnya saya tetap menunggu karena rindu ingin bertemu dengan Jessica. Jujur, saya sama sekali tidak ada niat untuk menganiaya korban, dengan mengayunkan kantong kresek tersebut," ungkapnya.
Tak lama kemudian, diakui Johan kalau Carolin melaporkannya ke Polres Badung atas kasus dugaan penganiayaan. Ketika menerima panggilan ketiga, Johan kaget sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Padahal jauh sebelumnya, saya sudah memohon kan maaf lewat Whatsapp pada ibu kandung anak saya Jessica. Karena telpon saya tidak diangkat berulang kali," katanya.
"Sebelum dijadikan tersangka, belum pernah ada mediasi yang dilakukan untuk terjadinya upaya perdamaian," tambahnya.
Johan Morgan tak menyangka bahwa perbuatannya yang sedang rindu dengan sang anak, berujung pada pelaporan polisi dan status tersangka.
"Dimana rasa keadilan bagi saya sebagai warga negara. Saya sayang sama anak malah dijadikan tersangka penganiayaan," ujar Johan Morgan.
Atas laporan mantan istrinya, Johan Morgan dijerat dengan pasal 352 UU KUHP.