Senin, 8 September 2025

Kabar Artis

Tak Terima Olivia Nathania Divonis 3 Tahun Penjara, Korban CPNS Fiktif Histeris: Hukum Allah Berlaku

Korban CPNS fiktif histeris mendengar Olivia Nathania hanya divonis tiga tahun penjara.

Kolase Tribunnews.com
Korban CPNS fiktif histeris mendengar Olivia Nathania hanya divonis tiga tahun penjara. 

Kabar meninggalnya enam korban penipuan CPNS yang dilakukan oleh wanita yang akrab disapa Oi tersebut dibenarkan Agustin, salah satu korban.

Kata Agustin, salah satu korban yang meninggal dunia masih memiliki hubungan dekat dengan Olivia Nathania

Dia adalah wali kelas Olivia Nathania saat SMA.

Anak Nia Daniaty, Olivia Nathania, resmi di tahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya setelah menjalani pemeriksaaan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan rekrutmen CPNS.
Olivia Nathania telah mengetahui adanya korban meninggal dunia akibat kasus penipuan CPNS. (Grid.ID/Daniel Ahmad)

"Benar sekali itu adalah orang tua korban, dimana yang meninggal itu adalah gurunya Olivia," terang Agustin, dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Senin (14/3/2022).

Agustin mengaku sudah menyampaikan kabar tersebut pada Oi, saat dipertemukan melalui momen konfrontasi.

"Saya sampaikan 'Oi wali kelas kamu meninggal, dia stres anaknya dua orang ikut CPNS ini, hari ini baru tujuh hari meninggal'," ucap Agustine.

"Itu mantan wali kelasnya Oi waktu di SMA," sambungnya.

Mendengar kabar duka ini, Olivia sendiri tidak bisa berbuat banyak.

Ia hanya menyampaikan permintaan maafnya kepada Agustine.

"Oi cuma bilang ' Maafin saya bu, maafin saya bu', dia cuma bilang itu," jelasnya. 

Baca juga: Kasus CPNS Bodong, Olivia Terpojok di Sidang, Nia Daniaty Bakal Dihadirkan Jadi Saksi Meringankan

Baca juga: Nia Daniaty Sakit, Tak Ada Saksi yang Membelanya, Olivia Nathania Menangis Saat Sidang

Berita lain terkait anak Nia Daniaty

(Tribunnews.com/Indah Aprilin)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan