Senin, 29 September 2025

Kasus Anak Nia Daniaty

Olivia Nathania Divonis 3 Tahun Penjara atas Kasus Penipuan, Korban CPNS Bodong Rusuh di Pengadilan

Anak perempuan Nia Daniaty, Olivia Nathania akhirnya mendapatkan putusan vonis dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Penulis: Pramesti RizkiAstarianti
Editor: bunga pradipta p
Tribunnews.com/Bayu Indra Permana
Momen kuasa hukum Olivia Nathania saat menjadi sasaran amukan korban di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/3/2022). 

Sedangkan, para korban yang hadir dalam persidangan berteriak histeris usai mendengar vonis hakim untuk Olivia.

Hakim menilai Olivia Nathahia terbukti melakukan penipuan terkait perekrutan calon pegawai negeri sipil (CPNS) sehingga melanggar Pasal 378 jo Pasal 65 KUHP tentang Penipuan.

Kasus penipuan yang menyeret anak Nia Daniaty itu bermula ketika seorang korban bernama Karnu melaporkan Olivia Nathania dan Rafly Noviyanto Tilaar ke Polda Metro Jaya pada 23 September 2021.

Laporan yang teregister dengan nomor LP/B/4728/IX/SPKT/Polda Metro Jaya itu atas kasus dugaan penggelapan, penipuan, serta pemalsuan surat Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

Simak berita lainnya terkait Vonis Olivia Nathania

(Tribunnews.com/Pra) (Kompas.com/Firda Janati)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan