Aplikasi Trading Ilegal
Vanessa Khong dan Ayahnya Resmi Ditahan atas Kasus Binomo Indra Kenz, Terancam 5 Tahun Penjara
Tersangka kasus penipuan via aplikasi Binomo, Vanessa Khong dan ayahnya, Rudiyanto Pei, resmi ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri.
Penulis:
Nuryanti
Editor:
bunga pradipta p
Diberitakan Wartakotalive.com, Vanessa Khong dan Rudiyanto Pei diperiksa penyidik sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Sebelumnya, kuasa hukum Vanessa Khong, Brian Praneda mengatakan, Vanessa dan Rudiyanto Pei batal menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka, Kamis (14/4/2022).
Ia mengatakan pihaknya telah memberikan surat permohonan penundaan pemeriksaan kepada Bareskrim Polri.
Penundaan pemeriksaan lantaran Vanessa masih mempersiapkan bukti-bukti transaksi.
"Alasan kita lagi persiapkan bukti-bukti terkait dengan transaksi keuangan yang ada," kata Brian di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis.
Baca juga: Komisi VI DPR Kejar Bappebti Soal Regulasi Robot Trading
Baca juga: Kasus DNA Pro Seret Banyak Artis, Bagaimana Cara Aman Berinvestasi di Robot Trading?

Vanessa Khong sempat keberatan dengan status tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diterapkan penyidik Diritipideksus Bareskrim Polri.
Pasalnya, kata Brian, dalam hubungan kekasih merupakan hal wajar Vanessa menerima hadiah dari Indra Kenz.
Vanessa Khong ditetapkan sebagai tersangka pasca diperiksa sebagai saksi pada 8 Maret dan 5 April 2022.
Penyidik menjerat Vanessa Khong dengan pasal terkait tindak pidana pencucian uang karena terbukti menerima sejumlah aliran dana dari Indra Kenz.
(Tribunnews.com/Nuryanti/Igman Ibrahim) (Kompas.com/Rahel Narda Chaterine) (Wartakotalive.com/Desy Selviany)