Senin, 25 Agustus 2025

Aplikasi Trading Ilegal

Penuhi Panggilan Penyidik, DJ Una Sambangi Bareskrim Polri Terkait Kasus DNA Pro

DJ Una datang ke Bareskrim Polri penuhi panggilan penyidik terkait kasus robot trading DNA Pro, Senin (25/4/2022) didampingi kuasa hukumnya.

Penulis: Larasati Putri Wardani
Editor: Salma Fenty
Kolase Tribunnews/ Instagram @putriuna
Putri Una Astari Thamrin atau kerap disapa DJ Una - DJ Una datang ke Bareskrim Polri penuhi panggilan penyidik terkait kasus robot trading DNA Pro, Senin (25/4/2022) didampingi kuasa hukumnya. 

TRIBUNNEWS.COM - Putri Una Astari Thamrin atau kerap disapa DJ Una sambangi Bareskrim Polri, Senin (25/4/2022).

DJ Una datang ke Bareskrim Polri untuk memenuhi panggilan Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) terkait kasus dugaan penipuan berkedok robot trading DNA Pro.

Wanita usia 34 tahun itu datang sebagai saksi didampingi kuasa hukumnya, Yafet Rissy.

Menggenakan blazer hitam dan baju hitam serta masker berwarna putih, DJ Una tampak tak banyak bicara.

Mantan istri Irsan Ramadhan itu mengaku akan memberikan keterangan setelah pemeriksaan.

Baca juga: DJ Una akan Diperiksa Terikat Kasus DNA Pro, Disebut Pernah Dapat Untung Rp 623 Juta

Baca juga: Reaksi Polisi Tentang Protes Sufmi Dasco Soal Rossa Serahkan Honor Nyanyi DNA Pro Rp172 Juta

"Nanti ya setelah pemeriksaan," kata DJ Una dikutip dari Intens Investigasi, Senin (25/4/2022).

Ada 6 Publik Figur yang Telah Diperiksa

Hingga saat ini, setidaknya ada 6 orang publik figur yang telah diperiksa terkait kasus DNA Pro hingga akhir pekan kemarin.

Antara lain Ivan Gunawan, Rossa, Rizky Billar, Lesti Kejora, Yosi Mokalu alias Yosi Project Pop dan Nowela.

Sekadar informasi, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menangkap 7 orang tersangka dalam kasus robot trading DNA Pro.

Namun, pihaknya masih mencari 5 tersangka lain yang kini masih buron.

Adapun keenam tersangka yang ditangkap adalah JG, FR, RK, SR, AS, RU dan YS.

Sementara itu, ketujuh tersangka yang masih buron adalah AB, ZII, FE, ST, dan DV.

Sampai saat ini, Bareskrim Polri mengamankan dana para member, memblokir 27 rekening yang digunakan sebagai sarana menerima transferan dana dari member dan mentransferkan profit, bonus dan komisi kepada member.

Atas perbuatannya itu, pasal yang dipersangkakan terhadap para tersangka, Pasal 106 Jo. Pasal 24 dan atau Pasal 105 Jo. Pasal 9 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan.

Selain itu, Pasal 3, Pasal 5 Jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pemberantasan dan pencegahan tindak pidana pencucian uang.

Baca berita terkait DJ Una dan DNA Pro lainnya

(Tribunnews.com/ Laras PW/ Igman Ibrahim)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan