Senin, 29 September 2025

Kasus Adam Deni

Dituntut 8 Tahun Penjara, Adam Deni Yakin Ahmad Sahroni Lakukan Korupsi hingga Merasa Dizalimi

Dituntut 8 tahun penjara, Adam Deni yakin Ahmad Sahroni melakukan korupsi hingga merasa dizalimi.

Penulis: Katarina Retri Yudita
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
Terdakwa Adam Deni dituntut delapan tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait perkara akses ilegal dokumen Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni. 

TRIBUNNEWS.COM - Adam Deni dituntut delapan tahun penjara atas kasus dugaan pelanggaran Undang Undang (UU) ITE.

Mengetahui tuntutan yang dijatuhkan kepadanya, Adam Deni mengaku kaget.

Dikutip dari YouTube KH Infotainment, Selasa (31/5/2022), Adam Deni kini pilih berserah kepada Sang Pencipta.

"Saya tetap percaya sama Allah SWT tentang kasus ini."

"Jujur saya tadi dengar delapan tahun itu kaget," tutur Adam Deni.

Baca juga: Terancam Dipenjara Selama 8 Tahun, Adam Deni: Saya Anggap Ujian

Lebih lanjut, Adam Deni mengaku tak berniat untuk menyebarkan dokumen pribadi milik anggota Komisi III DPR Fraksi Partai Nasdem, Ahmad Sahroni.

Dikatakannya, justru ia punya maksud baik.

"Karena tujuan saya baik, saya benar-benar tidak ada niatan apa pun ketika mengungkap kasus ini," ungkapnya.

Ia menganggap semua ini adalah ujian baginya.

"Mungkin saya banyak salah juga, hari ini saya anggap ujian bagi saya."

"Yang terpenting apa, di dalam case ini saya memang tidak menyatakan saya bersalah," tambahnya.

Dalam kesempatan tersebut, Ahmad Deni hanya bermaksud untuk mengungkapkan suatu hal yang dianggapnya salah.

Ia juga meyakini Ahmad Sahroni melakukan korupsi.

"Saya benar-benar mengungkap sebuah kejahatan seseorang dan sekarang tinggal bagaimana nanti lawyers saya yang akan meneruskan."

"Saya yakin kok ini Ahmad Sahroni ada kasus dugaan korupsi, saya yakin 100 persen," tandasnya.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan