Kamis, 14 Agustus 2025

Kabar Artis

Adam Deni Dituntut 8 Tahun Penjara, Ini Hal-hal yang Memberatkan dan Meringankannya

Jaksa Penuntut Umum menyebutkan ada beberapa hal yang memberatkan dan meringankan tuntutannya terhadap Adam Deni.

Editor: bunga pradipta p
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
Jaksa Penuntut Umum menyebutkan ada beberapa hal yang memberatkan dan meringankan tuntutannya terhadap Adam Deni. 

TRIBUNNEWS.COM - Adam Deni dituntut 8 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait kasus dugaan pelanggaran UU ITE atas laporan Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni.

Tuntutan itu dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Senin (30/5/2022).

Ada beberapa pertimbangan yang membuat JPU menjatuhkan tuntutan 8 tahun penjara pada Adam Deni.

Jaksa menyampaikan hal yang memberatkan tuntutan tersebut karena Adam Deni dianggap tidak menyesal.

Baca juga: Sambil Terisak, Adam Deni Mengaku Terkejut Dituntut 8 Tahun Penjara: Saya Tidak Bersalah

Baca juga: Kuasa Hukum Bantah Adam Deni Buat Keributan di Ruang Sidang, Balik Tuding JPU

"Hal-hal yang memberatkan para terdakwa tidak menunjukkan sikap penyesalan selama persidangan," kata jaksa, dikutip dari YouTube Kompas.com, Selasa (31/5/2022).

Selain itu, hal memberatkan lainnya, Adam Deni dinilai tidak bersikap baik selama proses persidangan.

Hal itu, kata jaksa, terungkap dengan adanya keributan di pengadilan.

Adam Deni di PN Jakarta Utara, Senin (30/5/2022).
Jaksa Penuntut Umum menyebutkan ada beberapa hal yang memberatkan dan meringankan tuntutannya terhadap Adam Deni. (Tribunnews.com/Alivio)

"Para terdakwa tidak bersikap baik selama proses persidangan dengan terjadinya beberapa keributan di pengadilan pada saat persidangan ini," terang jaksa.

Tak hanya mengungkap hal yang memberatkan, jaksa juga membeberkan hal yang meringankan.

Yaitu Adam Deni belum pernah terjerat permasalahan hukum sebelumnya.

Baca juga: Desak KPK Selidiki Dugaan Korupsi Ahmad Sahroni, Pengacara Adam Deni: Kasihan Nasib Orang Digantung

Adam Deni Mengaku Terkejut Dituntut 8 Tahun Penjara

Adam Deni dituntut 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar oleh JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (30/5/2022).

Tuntutan itu berawal dari Adam Deni yang dituding melanggar UU ITE karena mengunggah dokumen pribadi milik Ahmad Sahroni tanpa izin.

Selesai menjalani sidang tersebut, Adam Deni memberikan tanggapannya.

Sambil terisak, Adam Deni mengaku terkejut mengetahui dirinya dituntut 8 tahun penjara oleh JPU.

"Ya semoga saya tetap percaya sama Allah SWT tentang kezaliman ini. Jujur saya tadi dengar 8 tahun, itu kaget," ungkap Adam Deni, dikutip dari YouTube Kompas.com, Selasa (31/5/2022).

Sebab, pegiat media sosial ini meyakini tak ada niat buruk saat mengunggah dokumen tanpa izin tersebut.

Terdakwa perkara dugaan pelanggaran UU ITE, Adam Deni Gearaka dituntut delapan tahun penjara dalam kasus ilegal akses dokumen milik Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni.
Terdakwa perkara dugaan pelanggaran UU ITE, Adam Deni dituntut delapan tahun penjara dalam kasus ilegal akses dokumen milik Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni. (Tribunnews.com/ Abdi Ryanda Shakti)

"Karena tujuan saya baik, saya benar-benar tidak ada niatan apapun ketika membongkar kasus ini," kata Adam.

"Teman-teman media juga tahu saya bagaimana track record-nya. Mungkin saya banyak salah di luar, ini saya anggap ujian bagi saya," sambungnya.

Bahkan, Adam Deni menegaskan bahwa dirinya tidak bersalah dalam kasus ini.

Ia juga yakin telah melakukan hal yang benar dalam membongkar kasus yang menyeret Ahmad Sahroni.

"Yang terpenting apa, di dalam case ini saya memang tidak menyatakan saya bersalah. Saya benar-benar mengungkap sebuah kejahatan seseorang," terang Adam Deni.

"Dan sekarang tinggal bagaimana nanti lawyer saya yang akan meneruskan," paparnya.

Baca juga: Adam Deni: Saya Berdoa, Siapapun yang Menzalimi Saya, Akan Ada Balasan dari Allah

Baca juga: Tak Masalah Dituntut 8 Tahun Penjara, Adam Deni Yakin Ahmad Sahroni Kelak Bernasib Sama Dengannya

Berita lain terkait Adam Deni

(Tribunnews.com/Indah Aprilin)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan