Selasa, 9 September 2025

Adam Deni Ditangkap

Adam Deni Singgung Beberapa Nama Artis dalam Pleidoi hingga Akui Muak dengan Ahmad Sahroni

Adam Deni singgung beberapa nama pesohor dalam pleidoi hingga mengaku sudah muak dengan Ahmad Sahroni.

Penulis: Katarina Retri Yudita
Editor: Salma Fenty
Tribunnews.com/ Fersianus Waku
Adam Deni usai membacakan pledoi di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (7/6/2022). 

TRIBUNNEWS.COM - Adam Deni membacakan pleidoinya dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (7/6/2022).

Dalam pleidoi tersebut, ia menyebut beberapa nama pesohor, seperti Nikita Mirzani, Mulan Jameela, Rachel Vennya, hingga Juragan 99.

Adam Deni pun membeberkan beberapa kasus yang berhasil ia tangani tanpa adanya hoaks.

"Selama saya menjadi pegiat media sosial, dari 2017, saya ingin membacakan track record saya, bukti bahwa selama ini tidak ada catatan penyebar hoaks, itu benar-benar terjadi," terang Adam Deni, dikutip dari Kompas.com.

Baca juga: Rangkuman Pledoi Adam Deni, Ikhlas Dipenjara daripada Tutupi Kejahatan hingga Ungkap Rekam Jejak JPU

Lebih lanjut, Adam Deni pun mengaku pernah membongkar kasus pelat nomor palsu milik Rachel Vennya.

"Saya sempat bongkar kasus Rachel Vennya, saya follow up soal pelat nomor palsu mobil Rachel Vennya," jelasnya.

Tak hanya itu, ia juga menuturkan kasus pelanggaran yang menyeret pasangan Mulan Jameela dan Ahmad Dhani.

"Berikutnya, ada kasus pelanggaran karantina Mulan Jameela dan Ahmad Dhani."

"Dari situ, masyarakat tahu anggota DPR RI punya privilege soal karantina sepulang dari luar negeri," tambahnya.

Adam Deni juga pernah diminta oleh Ahmad Sahroni untuk menenangkan Nikita Mirzani.

"Saya pernah ditelepon oleh Ahmad Sahroni, dia mengaku dikirimi pesan oleh Nikita Mirzani."

"Permintaan tersebut saya kabulkan, saya telepon, saya bilang agar dia tidak terlalu membabi buta mengirim pesan kepada AS," ucapnya.

Sementara itu, Adam Deni mengaku sempat diminta Sahroni untuk menghapus sebuah unggahan.

Terdakwa Adam Deni dituntut delapan tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait perkara akses ilegal dokumen Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni.
Terdakwa Adam Deni dituntut delapan tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait perkara akses ilegal dokumen Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni. (Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti)

Dalam unggahan tersebut, Adam Deni menampilkan pertanyaan dan data seputar asal harta kekayaan pengusaha bernama Gilang Widya Pramana atau Juragan 99 itu.

"Saya sering disuruh takedown postingan apa pun yang tidak cocok dengan dia (Sahroni)."

"Contoh, Juragan 99, saya disuruh takedown postingan."

"Waktu itu saya membahas dari mana harta kekayaan Juragan 99 alias Gilang," tutup Adam Deni.

Adam Deni mengaku muak dengan Ahmad Sahroni

Seperti yang diberitakan Tribunnews, Adam Deni mengaku kerap diminta untuk takedown postingannya.

Ia menilai bahwa Ahmad Sahroni ingin hal tersebut agar menutupi kasus-kasus yang diungkapnya.

Namun, Adam Deni tak menuruti dan tetap mengungkapkan beberapa kasus.

Adam Deni pun mengaku muak dengan Ahmad Sahroni.

"Saya sudah sangat muak dengan saudara Ahmad Sahroni yang selalu meminta saya untuk menutupi kasus-kasus yang sedang saya ungkap," ucapnya saat membacakan pledoi atau nota pembelaan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (7/6/2022).

Ia pun memohon kepada majelis hakim untuk meringankan vonis hukumannya yang awalnya dituntut delapan tahun penjara.

Selain itu, Adam Deni meminta agar diberi waktu untuk membuktikan kasus penyalahgunaan jabatan yang dilakukan Ahmad Sahroni.

"Saya punya bukti, yang sudah saya serahkan ke kuasa hukum saya bang Herwanto," ujarnya.

Melalui kuasa hukumnya, Adam Deni mengatakan akan menyerahkan barang bukti berupa data tersebut kepada KPK.

"Sebentar lagi bang Herwanto akan memberikan data tersebut dan melakukan follow up pada KPK," ungkap Adam Deni.

(Tribunnews.com/Katarina Retri) (Kompas.com/Vincentius Mario)

Berita lainnya terkait Adam Deni

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan