Nikita Mirzani dan Keluarganya
Vadel Badjideh Divonis 12 Tahun setelah Banding, Razman Ngaku Prihatin, Sentil Pengacara sang Dancer
Mantan pengacara Vadel Badjideh, Razman Arif Nasution mengaku prihatin atas vonis 12 tahun penjara yang diterima sang dancer.
Ringkasan Berita:
- Vonis hukuman Vadel Badjideh diperberat jadi 12 tahun setelah banding.
- Pengacara Razman Nasution mengaku prihatin dengan Vadel Badjideh yang divonis 12 tahun penjara.
- Razman menyentil pengacara Vadel Badjideh yang menangani kasus sang dancer.
TRIBUNNEWS.COM - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat vonis Vadel Badjideh dalam perkara persetubuhan anak di bawah umur terhadap putri Nikita Mirzani, LM.
Dalam putusan bandingnya, majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama 12 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar.
Putusan ini mengubah vonis yang sebelumnya dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yakni 9 tahun penjara.
Mantan pengacara Vadel Badjideh, Razman Arif Nasution ikut menanggapi vonis 12 tahun penjara yang diterima sang dancer.
Mendengar pemilik nama lengkap Vadel Alfajar Badjideh itu mendapatkan vonis 12 tahun hukuman penjara setelah banding ditolak, membuat Razman merasa prihatin.
Pengacara kelahiran 8 September 1970 ini bahkan mengaku berduka atas vonis 12 tahun penjara Vadel.
"Saya amat sangat prihatin," ucap Razman, dikutip dari YouTube Grid ID, Senin (10/11/2025).
"Kalau boleh saya katakan, saya berduka," sambungnya.
Lebih lanjut, Razman menyentil pengacara yang menangani perkara pemuda berusia 21 tahun itu.
Menurut Razman, pengacara Vadel tidak cermat menangani kasus sang dancer yang berujung pada vonis 12 tahun penjara.
"Dengan dia divonis sembilan tahun di PN Jakarta Selatan, dibanding divonis 12 tahun," kata Razman Nasution.
Baca juga: Vadel Badjideh Divonis 12 Tahun setelah Banding dalam Kasus Persetubuhan, tapi Ada Kemungkinan Bebas
"Ini menurut saya ada ketidakcermatan dari kuasa hukum yang barangkali menangani Vadel," lanjutnya.
Terlebih lagi, Razman Nasution mengatakan dirinya sudah mewanti-wanti pengacara Vadel Badjideh agar berhati-hati dalam menangani kasus yang dilaporkan bintang film Nenek Gayung tersebut.
"Karena kuasa hukum ini, kan saya diminta Pak Umar Badjideh karena ada orang yang minta jadi pengacara Vadel," ujar Razman.
"Saya setuju, datang ke rumah saya terima. Tapi saya ingatkan, 'Pak hati-hati ini ancaman hukumannya berat, apalagi ini ada tuduhan aborsi'," tuturnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.