Kamis, 21 Agustus 2025

Berita K Pop

Rapper Kris Wu Jalani Sidang Kasus Kekerasan Seksual, Terancam Hukuman Penjara hingga 10 Tahun

Penyanyi dan rapper China-Kanada Kris Wu akan segera divonis atas kasus pemerkosaan setelah menjalani sidang tertutup di Beijing

Penulis: Tiara Shelavie
Editor: Salma Fenty
Allkpop
Penyanyi dan rapper China-Kanada Kris Wu akan segera divonis atas kasus pemerkosaan setelah menjalani sidang tertutup di Beijing 

TRIBUNNEWS.COM - Penyanyi dan rapper China-Kanada Kris Wu (31) akan segera divonis atas kasus pemerkosaan.

Ia baru saja menjalani sidang tertutup di Beijing pada Jumat (10/6/2022) lalu, media Hong Kong melaporkan.

Mantan member EXO itu terancam dijatuhi penjara antara tiga hingga sepuluh tahun.

Dilansir Variety, Kris Wu ditangkap dan didakwa secara resmi pada Agustus tahun lalu.

Kris Wu
Kris Wu (Allkpop)

Sebuah tuduhan dibuat pada akhir Juli 2021 oleh Du Meizhu (18), seorang influencer industri kecantikan.

Wanita itu mengungkap lewat media sosial bahwa sang musisi dan aktor itu melakukan kekerasan seksual padanya saat dia berusia 17 tahun dan saat mabuk.

Baca: Kronologi Kris Wu Dituduh Lakukan Pelecehan, Du Meizhu Bongkar Isi Chat 

Baca: Kris Wu Sangkal Semua Tuduhan Pelecehan Gadis di Bawah Umur 

Du Meizhu kemudian juga menuduh Kris Wu melakukan hal yang sama kepada wanita muda lainnya, termasuk dua anak di bawah umur.

Wu awalnya membantah tuduhan itu dan polisi juga tampak berpihak pada Wu.

Namun dua minggu kemudian, Kejaksaan Rakyat Distrik Chaoyang di Beijing mengeluarkan pernyataan resmi yang mengatakan bahwa mereka telah menyetujui penangkapan Wu "setelah penyelidikan dilakukan sesuai dengan hukum."

Laporan mulai muncul dari persidangan di Pengadilan Rakyat Distrik Chaoyang Beijing yang tidak terbuka untuk umum, tampaknya untuk melindungi privasi korban.

Tuduhan itu termasuk pemerkosaan dan "perlakuan tidak bermoral secara kelompok."

Laporan media Hong Kong sejauh ini belum merinci rincian putusan.

Di China, kejahatan pemerkosaan biasanya dikenakan hukuman antara tiga dan sepuluh tahun penjara.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan