Apabila Tidak Hadiri Panggilan Polisi untuk Diperiksa, Iko Uwais akan Dijemput
Iko Uwais dikonfirmasi akan hadiri pemeriksaan hari ini sekitar ba'da magrib bersama kakaknya F yang juga terlibat penganiayaan
Penulis:
M Alivio Mubarak Junior
Editor:
Eko Sutriyanto
Kolase Tribunnews/ Instagram @iko.uwais
Aktor Iko Uwais - Hari ini Iko Uwais kembali dipanggil polisi untuk dilakukan pemeriksaan sebagai saksi terlapor atas kasus dugaan penganiayaan di Polres Metro Bekasi Kota, Jumat (17/6/2022)
Laporan Rudi terhadap Iko Uwais dan Firmansyah ini teregistrasi dengan nomor LP/B/1737/VI/2022/SPKT: Sat Reskrim/Polres Metro Bekasi Kota/Polda Metro Jaya.
Tak hanya itu, Iko juga sudah memasukkan laporan ke polisi Polda Metro Jaya.
Laporan itu ditujukan kepada Rudi dan istrinya terkait dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 KUHP , Pasal 310 KUHP dan Pasal 311 KUHP.
Iko juga sudah melakukan visum di Rumah Dakit Polri Kramat Jati atas sejumlah luka yang dia dapatkan pada momen keributan tersebut.
Berita Terkait