Rabu, 27 Agustus 2025

Aplikasi Trading Ilegal

UPDATE Kasus Indra Kenz: Pihak Kejari Tangsel Ungkap Jumlah Korban dan Kerugian serta Penyitaan Aset

Pihak Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan mengungkapkan update kasus Indra Kenz terkait jumlah korban dan kerugian serta penyitaan aset.

Penulis: Katarina Retri Yudita
Editor: bunga pradipta p
Tribunnews.com/Igman Ibrahim
Tersangka kasus judi online berkedok trading binary option Binomo, Indra Kesuma alias Indra Kenz (tengah) diserahkan Bareskrim Polri ke Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan (Kejari Tangsel). - Pihak Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan mengungkapkan update kasus Indra Kenz terkait jumlah korban dan kerugian serta penyitaan aset. 

TRIBUNNEWS.COM - Kasus aplikasi trading ilegal Binomo yang menyeret Indra Kenz kini memasuki babak baru.

Pasca ditahan selama 120 hari, pihak Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan memberikan informasi terkini terkait kasus tersebut.

Diketahui, Indra Kenz telah menjadi afiliator Binomo sejak tahun 2019.

Melalui kanal YouTube miliknya, Indra Kenz memberikan edukasi dengan mengajarkan trading Binomo kepada masyarakat.

Dikutip dari YouTube Cumicumi, Sabtu (25/6/2022), Kepala Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan, Aliansyah memberikan penjelasan.

Baca juga: Indra Kenz dan 2 Mobil Mewah Diserahkan Bareskrim Polri ke Kejari Tangerang Selatan

"Jumat (24/6/2022), tepatnya di Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan, kami telah menerima penyerahan tahap 2."

"Penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Mabes Polri kepada Kejaksaan Agung."

"Yang dilakukan pelimpahan kepada Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan, perkara atas nama tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz," terang Aliansyah.

Para korban Indra Kenz pun banyak yang bergabung dalam trading Binomo melalui akses yang diberikan oleh Indra.

Di sisi lain, Binomo beroperasi tanpa adanya legalitas.

"Atas perbuatan tersangka, banyak korban yang mendaftar Binomo melalui link referral miliknya."

"Maupun mendaftar Binomo setelah melihat konten Binomo yang di-upload-nya di channel YouTube."

"Binomo sendiri beroperasi di Indonesia tanpa adanya legalitas," imbuhnya.

Bahkan, Binomo telah diblokir dan dilarang.

"Berkali-kali dihentikan dan diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informasi," ucapnya.

Kepala Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan, Aliansyah memberikan penjelasan terkait jumlah korban, total kerugian, dan penyitaan aset kasus Indra Kenz.
Kepala Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan, Aliansyah memberikan penjelasan terkait jumlah korban, total kerugian, dan penyitaan aset kasus Indra Kenz. (YouTube Cumicumi)
Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan