Kamis, 14 Agustus 2025

Kasus Adam Deni

Meski Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa, Vonis Adam Deni Tetap Buat Ibunya Menangis

Adam Deni divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar terkait dugaan pelanggaran UU ITE yang dilaporkan Ahmad Sahroni.

Tribunnews.com/ Abdi Ryanda Shakti
Adam Deni bakal mengajukan banding atas putusan majelis hakim yang memvonisnya 4 tahun pejara atas kasus ilegal akses dokumen Ahmad Sahroni. 

TRIBUNNEWS.COM - Adam Deni divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar terkait dugaan pelanggaran UU ITE yang dilaporkan Ahmad Sahroni.

Hukuman yang sama juga dijatuhkan pada terdakwa lainnya, yakni Ni Made Dwita.

Vonis tersebut dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (28/6/2022).

Hakim kemudian memaparkan alasannya menjatuhkan vonis lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni 8 tahun pencara.

"Satu, para terdakwa berlaku sopan di persidangan sehingga membuat persidangan berjalan lancar," kata majelis hakim Selasa, (28/6/2022).

Dalam poin kedua, majelis hakim menyebut kedua terdakwa telah menyesali dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.

Poin ketiga, kedua terdakwa belum pernah dihukum.

"Empat, terdakwa satu merupakan tulang punggung bagi keluarganya dalam mencari nafkah sehari-hari sedangkan terdakwa dua mempunyai keluarga," kata majelis hakim.

Baca juga: Adam Deni Divonis 4 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar, Tak Terima hingga Putuskan Banding

Sementara poin terakhir, para terdakwa sudah saling memaafkan dengan para saksi dan korban.

Meski vonis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa, ibunda Adam Deni tak bisa menyembunyikan kesedihannya.

Terdakwa perkara pelanggaran ITE, Adam Deni Gearaka dan Ni Made Dwita Anggari divonis 4 tahun penjara karena terbukti melakukan ilegal akses dokumen pribadi anggota Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni.
Terdakwa perkara pelanggaran ITE, Adam Deni Gearaka dan Ni Made Dwita Anggari divonis 4 tahun penjara karena terbukti melakukan ilegal akses dokumen pribadi anggota Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni. (Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti)

Ia menangis meski vonis itu belum berkekuatan hukum tetap. Sebab Adam Deni masih bisa melakukan upaya banding.

Adam Deni dan Ni Made Dwita memang akan mengajukan banding atas putusan yang dibacakan oleh majelis hakim.

Diketahui sebelumnya, Adam Deni dan Ni Made didakwa melanggar Pasal 48 Ayat (3) jo Pasal 32 Ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut bahwa Adam menyebarkan dokumen pribadi milik anggota Komisi III DPR Fraksi Partai Nasdem, Ahmad Sahroni.

Dokumen itu terkait pembelian sepeda bernilai ratusan juta milik Sahroni dari transaksi dengan terdakwa lain, Ni Made Dwita Anggari.

Dua sepeda itu dibeli Sahroni pada 2020, yaitu merk Firefly seharga Rp 450 juta, dan merk Bastion senilai Rp 378 juta.

Menurut Adam Deni, Ahmad Sahroni diduga telah melakukan pembelian ilegal berupa sepeda dari luar negeri agar tidak membayar pajak negara.

"Kita berdua ingin melapor ke KPK. Cuma karena status saya sebagai pegiat media sosial, saya ingin follow up lewat media sosial agar memperoleh atensi publik dahulu," ujar Adam Deni dalam persidangan sebelumnya.

Adam Deni kemudian mengunggah informasi tersebut ke media sosialnya karena yakin akan menyita perhatian publik.

Adapun penyebaran dokumen pribadi itu dilakukan Adam melalui akun Instagram-nya @adamdenigrk.

Tindakan tersebut ternyata membuahkan perkara hukum.

Ahmad Sahroni kemudian melaporkan Adam Deni atas diduga telah mengunggah informasi pribadi miliknya ke media sosial tanpa izin.

Adam Deni sempat mengajukan upaya damai. Pihak Ahmad Sahroni memaafkan namun ingin proses hukum tetap berjalan di pengadilan.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan