Minggu, 10 Agustus 2025

Kasus Adam Deni

Adam Deni Divonis 4 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar, Tak Terima hingga Putuskan Banding

Vonis terhadap Adam Deni dibacakan ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (28/6/2022).

tribunnews.com/ Fauzi Nur Alamsyah
Adam Deni usai jalani sidang vonis terkait dugaan pelanggaran UU ITE di PN Jakarta Utara, Selasa (28/6/2022). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Mohammad Alivio

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa Adam Deni divonis 4 tahun penjara terkait kaksus pelanggaran UU ITE yang dilaporkan oleh Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni.

Vonis itu dibacakan ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (28/6/2022).

Ni Made Dwita Anggari, terdakwa lainnya dalam kasus yang sama, juga menerima vonis serupa.

Hakim menilai bahwa para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal dalam dakwaan primer.

Baca juga: Apabila Mendapat Vonis Tinggi, Adam Deni Ancam Akan Bongkar Semuanya

Dalam dakwaan primer Adam dan Ni Made Dwita Anggari didakwa dengan Pasal 48 ayat (3) jo Pasal 32 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Atas perbuatan tersebut, kedua terdakwa dikenakan hukuman 4 tahun penjara.

Hukuman tersebut dikurangi dengan masa hukuman yang telah dijalani.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa 1 dan terdakwa 2 masing masing dengan pidana penjara 4 tahun," ujar hakim ketua.

"Lamanya waktu para terdakwa ditangkap dikurangkan dengan pidana yang dijatuhkan," tambahnya.

Selain itu, terhadap keduanya juga dikenakan denda sebesar Rp 1 Miliar subsider 5 bulan penjara.

"Jika tidak bisa membayar maka diganti dengan hukuman 5 bulan penjara," ucap Hakim.

Hakim mengatakan bahwa pada intinya mereka sepakat dengan pasal dalam tuntutan hakim.

Namun mereka memotong separuh masa hukuman.

Adam dan Ni Made kemudian dipersilahkan untuk berkoordinasi dengan kuasa hukum terkait putusan itu. Keduanga mengatakan akan mengajukan bandingvaras putusan itu.

Halaman
12
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan