Selasa, 9 September 2025

Kasus Mafia Tanah

Nirina Zubir Ajak Masyarakat Mengadu, Laporkan Pelaku Mafia Tanah: Bersuaralah, Buka Mata Kita

Melihat kasus penggelapan aset orang tuanya yang membelit keluarganya ditangani serius, Nirina Zubir mengajak masyarakat adukan jika ada mafia tanah.

TRIBUNNEWS.COM/BAYU INDRA PERMANA
Nirina Zubir saat berada di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (17/5/2022). Nirina Zubir Ajak Masyarakat Mengadu, Laporkan Pelaku Mafia Tanah: Bersuaralah, Buka Mata Kita 

Kasus yang diungkap Polda Metro Jaya ternyata masih diselidiki polisi.

Berdasarkan fakta persidangan, polisi kembali menetapkan adanya tiga tersangka baru dalam kasus tersebut.

"Penyidik Subdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya hari ini melakukan pengembangan berdasarkan petunjuk sehingga ditetapkan tiga tersangka baru dan sudah diamankan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (13/7/2022).

Zulpan mengatakan peran tersangka baru itu hasil pengembangan dari fakta persidangan kepada lima tersangka yang sudah disidangkan di PN Jakarta Barat.

"Satu juga akan jadi tersangka tapi masih DPO, masih kita cari," jelas Zulpan.

Zulpan membeberkan ketiga tersangka yang diamankan itu bernama Moch Syaf Alatas, Ahmad Efrulliatio Ordiba, dan Cito. Tak tanggung-tanggung, satu tersangka diantaranya adalah karyawan dari bank BUMN.

"Tersangka atas nama Ahmad Efrulliatio Ordiba ini merupakan pegawai BRI yang berperan membantu pencarian kredit dengan jaminan sertifikat atas nama tersangka," beber Zulpan.

Satu Orang DPO

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan saat menggelar rilis kasus pembegalan dengan air keras di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (24/6/2022). Pada rilis tersebut dihadirkan 3 pelaku pembegalan dengan air keras yang berhasil diringkus Polda Metro Jaya melalui Subdit Resmob Ditreskrimum. Sebagi informasi kasus tersebut terjadi pada Sabtu (18/6) pukul 04.00 WIB di Jalan Demaga Raya dekat pangkalan ojek, Duren Sawit, Jakarta Timur dengan korban 1 orang berinisial RAJ, laki-laki. Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 3 buah clurit, dan hp. Tribunnews/Jeprima
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan (Tribunnews/JEPRIMA)

Dijelaskan Zulfan, dari ketiga tersangka itu, satu orang pelaku diantaranya kini berstatus DPO kepolisian.

DPO yang masih diburu bernama Ray Alexander Putra.

Pelaku berperan dalam membantu proses pembiayaan balik nama sertifikat hak milik atas nama almarhum ibu Nirina, Cut Indria Martini.

Zulpan menyebut penyelidikan kasus mafia tanah dengan korban Nirina Zubir masih akan terus dikembangkan.

Baca juga: Sibuk Kawal Sidang Kasus Dugaan Mafia Tanah, Nirina Zubir Cerita Dukungan Suaminya

Polisi tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain dari kasus tersebut karena melibatkan banyak pihak di dalamnya.

"Penyelidikan masih berlangsung sampai nanti sudah final dari keputusan pengadilan atau sampai ketuk palu hakim," ungkap Zulpan.

Ketiga tersangka baru itu dijerat dengan Pasal 55 dan 56 KUHP karena terlibat dalam membantu tindak pidana mafia tanah itu.

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan