Polda Banten Benarkan Nikita Mirzani Berstatus Tersangka atas Laporan Dito Mahendra
Polresta Serang Kota telah mengirim surat panggilan sebagai tersangka ke rumah Nikita Mirzani sebanyak dua kali. Namun sang artis mangkir.
Penulis:
M Alivio Mubarak Junior
Editor:
Willem Jonata
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana menyebut SPDP itu sudah masuk ke Kejari Serang pada 10 Juni lalu.
Dalam SPDP bernomor: A.3/80/VI/RES.2.5/2022/Reskrim tanggal 04 Juni 2022 itu, disebut NM atau Nikita Mirzani sebagai tersangka.
Sesuai dengan SPDP itu , Nikita Mirzani disebut melanggar Pasal 27 Ayat (3) jo Pasal 45 Ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 Ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2008 tentang ITE dan atau fitnah (penistaan) dengan tulisan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 311 KUHP.