Kamis, 28 Agustus 2025

Kasus Nikita Mirzani

Nikita Mirzani Tak Jadi Ditahan, Kuasa Hukum Buka Suara: Wajib Lapor Sesuai Keperluan Proses Hukum

Nikita Mirzani tak jadi ditahan, kuasa hukum Fahmi Bachmid buka suara dan mengatakan bahwa kliennya tersebut harus melakukan wajib lapor.

Penulis: Katarina Retri Yudita
Editor: bunga pradipta p
Tangkapan layar YouTube Seleb Oncam News
Nikita Mirzani (kiri), Fahmi Bachmid (tengah), dan Fitri Salhuteru (kanan) - Nikita Mirzani tak jadi ditahan, kuasa hukum Fahmi Bachmid mengatakan bahwa kliennya tersebut harus melakukan wajib lapor. 

TRIBUNNEWS.COM - Nikita Mirzani tidak jadi ditahan, kuasa hukum Fahmi Bachmid buka suara

Kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Dito Mahendra tak membuat Nikita Mirzani ditahan.

Namun, Nikita Mirzani diwajibkan untuk melakukan wajib lapor sesuai dengan keperluan proses hukum.

Diketahui, Nikita Mirzani telah menjalankan pemeriksaan hingga lebih dari 24 jam.

Bahkan, putra Nikita Mirzani yang bernama Arkana pun turut berada di sampingnya.

Dikutip dari YouTube Seleb Oncam News, Sabtu (23/7/2022), Fahmi berterima kasih kepada pihak Polda.

Baca juga: Anak Nikita Mirzani Ikut Ibunya Diperiksa, Saat di Perut Kasus Dipo Latief, Kini Dito Mahendra

"Terima kasih banyak kepada Bapak Rudy, Kapolda Banten."

"Yang sangat luar biasa memberikan atensi dan meminta supaya tidak dilakukan penahanan kepada Niki."

"Karena Niki mempunyai tiga orang anak, itu yang paling penting," tutur Fahmi.

Fahmi mengatakan bahwa Niki tetap harus melakukan wajib lapor sesuai dengan keperluan proses hukum.

"Wajib lapor itu nanti sesuai dengan keperluan proses hukum."

"Jadi tidak bisa kita nyatakan sebulan dua bulan," imbuhnya.

Selain itu, Fahmi juga mengungkapkan bahwa telah ada kesepakatan.

"Udah ada kesepakatan bahwa Niki wajib datang dan tidak boleh tidak datang."

"Kalau pun seandainya dia ada keperluan lain, harus menyampaikan kepada penyidik," ungkapnya.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan