Jumat, 15 Agustus 2025

Fenomena Citayam

Baim Wong Daftarkan Citayam Fashion Week, Konsultan HAKI : Aneh, Mendaftarkan yang Bukan Miliknya

Konsultan HAKI, Henky Solihin merasa aneh Baim Wong mendaftarkan Citayam Fashion Week ke PDKI.

Penulis: Katarina Retri Yudita
Editor: Salma Fenty
Kolase Tribunnews / Tangkapan layar YouTube KH Infotainment dan Instagram @baimwong
Konsultan HAKI, Henky Solihin (kiri) dan Baim Wong (kanan) - Konsultan HAKI, Henky Solihin membeberkan prosedur pendaftaran merek terkait Baim Wong yang mendaftarkan Citayam Fashion Week ke PDKI. 

"Merek itu kalau sudah didaftarkan dan diterima pendaftarannya, maka dia akan mendapat hak eksklusif yang diberikan oleh negara."

"Seperti hak kepemilikan merek diperoleh setelah merek itu terdaftar, diatur di pasal 3 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek."

"Hak-hak merek itu adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara untuk menggunakan merek tersebut atau melarang orang lain menggunakannya," ujar Henky.

Konsultan HAKI, Henky Solihin menyoroti Baim Wong yang mendaftarkan Citayam Fashion Week ke PDKI.
Konsultan HAKI, Henky Solihin menyoroti Baim Wong yang mendaftarkan Citayam Fashion Week ke PDKI. (Tangkapan layar YouTube KH Infotainment)

Selain itu, terdapat sanksi dan ancaman lima tahun penjara serta denda Rp 2 miliar jika ada yang melanggar.

"Bahkan di dalam aturan merek itu, ada aturan sanksi pidana."

"Katakanlah barang siapa menggunakan merek di pasal 100, sama pada keseluruhannya, itu diancam dengan lima tahun dan denda dua miliar," terangnya.

(Tribunnews.com/Katarina Retri)

Berita lainnya terkait Baim Wong dan Citayam Fashion Week

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan