Kamis, 21 Agustus 2025

Kabar Artis

Kata Pihak Kepolisian soal Kemungkinan BCL Dipanggil dalam Kasus Narkoba Manajernya

Manajer BCL, Doddy diamankan pihak kepolisian karena dugaan penyalahgunaan narkoba. Namun, polisi belum berencana untuk memanggil BCL.

Penulis: Pramesti RizkiAstarianti
Kompas.com/Vincentius Mario
Manajer penyanyi Bunga Citra Lestari (BCL), Mohammad Ikhsan Doddyansyah saat menghadiri rilis pers kasusnya di Polres Metro Jakarta Barat, Senin (8/8/2022). Doddy diamankan pada Rabu (3/8/2022) sekitar pukul 22.00 WIB di kawasan Pejaten, Jakarta Selatan atas dugaan penyalahgunaan psikotropika jenis pil Alprazolam. 

Hal tersebut diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes pol Zulpan.

"Barang bukti adalah 7 butir pil Frixitas/Alprazolam. Masuk dalam psikotropika golongan 4. Serta, ada dua unit handphone milik tersangka yang kami sita," ungkap Zulpan.

Zulpan menambahkan, manajer BCL ini telah mengonsumsi barang haram ini sejak tahun 2021.

Berdasarkan keterangannya, Doddy mengonsumsi obat psikotropika untuk mendukung aktivitas sehari-hari sebagai manajer yang menyita banyak waktu.

BCL (kiri) dan Doddy (kanan) - Mohammad Ikhsan Doddyansyah, manajer BCL diamankan pihak kepolisian atas penyalahgunaan narkotika. Namun, pihak kepolisian belum memanggil BCL untuk dimintai keterangan.
BCL (kiri) dan Doddy (kanan) - Mohammad Ikhsan Doddyansyah, manajer BCL diamankan pihak kepolisian atas penyalahgunaan narkotika. Namun, pihak kepolisian belum memanggil BCL untuk dimintai keterangan. (IG @doddyansyah)

Baca juga: Terjerat Narkoba, Doddy Manajer BCL Berbaju Tahanan, Hanya Menunduk, Tak Bicara

"Katanya dia (Doddy) menggunakan sejak 2021 lalu. Jadi sudah setahun," tutur Zulpan.

Tak sendirian, ada satu orang teman pria Doddy yang ikut diamankan pihak kepolisian.

Pria tersebut bernisial RAR dan merupakan teman dekat Doddy.

"Ada 2 tersangka, satu inisian MID alias Doddy, satu lagi rekan dekat RAR alias Ronal. Hanya berdua, mereka teman dekat. Kita baru melakukan pemeriksaan dua tersangka," kata Zulpan.

Kini, Doddy dan rekannya telah ditetapkan menjadi tersangka atas dugaan penyalahgunaan psikotropika.

Atas perbuatannya, tersangka Doddy dan RAR dijerat Pasal 62 UU RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dan Pasal 55 Ayat 1 KUHP. Dengan ancaman paling lama 5 tahun penjara dan atau denda sebesar Rp 100 juta.

Kronologi Doddy Diamankan Pihak Kepolisian

Kasatres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, Akmal mengungkapkan kronologi penangkapan Doddy.

Doddy diamankan di kediamannya kawasan Jakarta Selatan pada Rabu (3/8/2022) sekitar pukul 22.00 WIB.

Menurut keterangan Akmal, Doddy baru saja selesai menggunakan narkotika.

Manajer Bunga Citra Lestari (BCL) ditangkap karena diduga penyalahgunaan narkotika bersama temannya di rumahnya pada Rabu (3/8/2022) malam. Mohammad Ikhsan Doddyansyah, manajer BCL diamankan pihak kepolisian atas penyalahgunaan narkotika. Namun, pihak kepolisian belum memanggil BCL untuk dimintai keterangan.
Manajer Bunga Citra Lestari (BCL) ditangkap karena diduga penyalahgunaan narkotika bersama temannya di rumahnya pada Rabu (3/8/2022) malam. Mohammad Ikhsan Doddyansyah, manajer BCL diamankan pihak kepolisian atas penyalahgunaan narkotika. Namun, pihak kepolisian belum memanggil BCL untuk dimintai keterangan. (Instagram @doddyansyah)

Baca juga: Polisi Ungkap Alasan Doddy Manajer BCL Gunakan Narkotika, Butuh Tambahan Stamina

Namun, saat itu Doddy dalam kondisi sadar.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan