Senin, 18 Agustus 2025

Artis Ditipu ART

Notaris yang Rugikan Keluarga Nirina Zubir dalam Kasus Mafia Tanah Divonis 2 Tahun 8 Bulan Penjara

Dalam kasus Mafia tanah, keluarga Nirina Zubir mengaku mengalami kerugian hingga Rp 17 miliar.

Tribunnews.com/ Mohammad Alivio
Suasana Ruang Persidangan Kasus Mafia Tanah yang rugikan keluarga artis Nirina Zubir, di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (21/7/2022). 

Sebagai informasi, Nirina Zubir dan keluarganya menjadi korban mafia tanah.

Dalam kasus ini, keluarga Nirina Zubir mengaku mengalami kerugian hingga Rp 17 miliar.

Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, polisi menetapkan lima orang sebagai tersangka.

Mereka yakni Riri Khasmita mantan asisten rumah tangga (ART), Endrianto yang merupakan suami Riri.

Kemudian, tiga tersangka lainnya yaitu Notaris PPAT adalah Faridah, Ina Rosainaz dan Erwin Riduan.

Dalam kasus ini, para tersangka dikenakan Pasal 263 KUHP dan atau Pasal 264 KUHP dan atau Pasal 266 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 3, 4, 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan