Minggu, 31 Agustus 2025

Korban CPNS Bodong Olivia Nathania Minta Uangnya Dikembalikan, Ajukan Gugatan Perdata ke Pengadilan

Kasus CPNS bodong yang jerat Olivia Nathania sudah usai. Ia dinyatakan bersalah dan divonis 3 tahun penjara. Tapi bagi korban kasus itu belum selesai.

TRIBUNNEWS.COM/NURUL HANNA
Olivia Nathania, anak Nia Daniaty ditemui di gedung Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Selasa (1/8/7/2017). 

Laporan yang teregister dengan nomor LP/B/4728/IX/SPKT/Polda Metro Jaya itu menyangkakan dengan Pasal 378 dan atau Pasal 372 dan atau Pasal 263 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) Tentang Penggelapan, Penipuan, serta Pemalsuan Surat.    

Sementara, korban dari kasus tersebut disebut telah mencapai 225 orang dengan kerugian ditaksir Rp 9,7 miliar.    

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan