Korban CPNS Bodong Olivia Nathania Minta Uangnya Dikembalikan, Ajukan Gugatan Perdata ke Pengadilan
Kasus CPNS bodong yang jerat Olivia Nathania sudah usai. Ia dinyatakan bersalah dan divonis 3 tahun penjara. Tapi bagi korban kasus itu belum selesai.
Penulis:
Fauzi Nur Alamsyah
Editor:
Willem Jonata
TRIBUNNEWS.COM/NURUL HANNA
Olivia Nathania, anak Nia Daniaty ditemui di gedung Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Selasa (1/8/7/2017).
Laporan yang teregister dengan nomor LP/B/4728/IX/SPKT/Polda Metro Jaya itu menyangkakan dengan Pasal 378 dan atau Pasal 372 dan atau Pasal 263 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) Tentang Penggelapan, Penipuan, serta Pemalsuan Surat.
Sementara, korban dari kasus tersebut disebut telah mencapai 225 orang dengan kerugian ditaksir Rp 9,7 miliar.