Polisi Tetap Proses Laporan Terhadap Baim-Paula Meski Keduanya sudah Minta Maaf
pasangan artis diduga melanggar pasal 220 KUHP tentang laporan palsu atau laporan telah melakukan tindak pidana bahwa mengetahui hal itu tida
Editor:
Eko Sutriyanto
"Ini jadi pembelajaran kita semua jangan main-main dengan persoalan hukum, apalagi ini di kantor polisi," kata Eko.
Laporan polisi yang dibuat oleh Sahabat Polisi Indonesia teregistrasi dengan nomor LP/2386/X/2022/RJS. Jika nantinya terbukti melanggar, pasangan artis Baim dan Paula terancam sanksi 1 tahun 4 bulan penjara.
Caption : Plt Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi sebut tetap proses laporan sahabat polisi Indonesia meski Baim-Paula sudah minta maaf. (Fahmi Ramadhan/Tribunnews.com)