Kamis, 14 Agustus 2025

Lesti Kejora Laporkan Rizky Billar

Lesti Kejora Trauma dan Ketakutan, Kombes Endra Zulpan: Lesti Tak Ingin Serumah dengan Rizky Billar

Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan bahwa Lesti Kejora saat ini berada di tempat yang aman, dan tidak satu rumah dengan suami.

Kolase Tribunnews
Lesti Kejora dan Rizky Billar (kiri), Lesti Kejora duduk di kursi roda (kanan) - Lesti Kejora alami luka di bagian leher sehingga harus di-gips akibat tindak KDRT yang dilakukan Rizky Billar. 

Kejadian pertengkaran hingga diduga menyebabkan KDRT tersebut terjadi dua kali.

"Pertama pada pukul 01.51 WIB dini hari, di mana pada saat itu Lesti Kejora menyampaikan ingin meminta dipulangkan ke rumah orang tuanya dan ini membuat emosi Rizky Billar, kemudian (Rizky Billar), terlapor (Rizky Billar) berusaha mendorong korban dan membanting korban ke kasur dan mencekik leher korban sehingga korban jatuh ke lantai dan hal tersebut dilakukan berulang kali."

"Kemudian pukul 09.47 WIB pagi hari ini terjadi lagi kekerasan fisik yang dialami saudari Lesti Kejora di mana Rizky Billar melakukan kekerasan dengan berusaha menarik tangan korban ke arah kamar mandi kemudian membanting (Lesti Kejora) ke lantai dan dilakukan berulang kembali sehingga tangan korban dan leher sebelah kiri serta tubuhnya merasa sakit."

Saat ini Polres Metro Jakarta Selatan tengah melakukan pendalaman, termasuk visum yang dilakukan Lesti Kejora.

Baca juga: Lesti Kejora Trauma, Tak Mau Satu Rumah Lagi dengan Rizky Billar 

Terdapat dua saksi yang diperiksa, yakni Novitasari selaku asisten rumah tangga (ART) dan ada Firda karyawan Leslar Entertainment.

"Untuk sementara ini ancaman hukuman yang diterapkan terhadap terlapor (Risky Billar) ini adalah Pasal 44 Undang-undang (UU) RI nomor 23, Tahun 2004 tentang kekerasan rumah tangga ancaman hukumannya 5 tahun penjara," ujar Kombes Zulpan.

Dilansir Kompas.com, Laporan itu terdaftar dengan nomor LP/B/2348/IX/2022/POLRES METRO JAKARTA SELATAN/POLDA METRO JAYA.

Foto kondisi Lesti Kejora (kiri) Lesti Kejora dan Rizky Billar (Kanan) - polisi sebut tulang leher Lesti bergeser karena dibanting Billar di kamar mandi.
Foto kondisi Lesti Kejora (kiri) Lesti Kejora dan Rizky Billar (Kanan) - polisi sebut tulang leher Lesti bergeser karena dibanting Billar di kamar mandi. (Kolase Tribunnews Instagram fanpage @lestiykeejora, @rizkybillar)

Sementara itu Kepala Seksi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi mengatakan saat ini Lesti telah menjalani tes visum usai melaporkan Rizky Billar.

"Semalam, kami harus visum dulu. Jadi untuk laporan kasus (KDRT) ini wajib untuk menjalani tes visum," ungkap Nurma.

Hasil visum tersebut kemudian akan dijadikan salah satu bukti oleh penyidik atas kasus dugaan KDRT yang dilakukan oleh Billar.

Selain itu polisi memastikan Rizky Billar bakal dipanggil.

"Ya (pasti dipanggil). Kalau itu, nanti penyidik yang minta keterangan," katanya.

Meski begitu, Nurma belum bisa memastikan waktu Billar akan dipanggil lantaran laporan Lesti masih terus didalami oleh penyidik.

Pasal sementara yang dikenakan kepada Billar adalah Pasal 44 Undang Undang No 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT).

Baca juga: FAKTA Mengejutkan Diungkap Bu RT Terkait Rumah Mewah yang Ditempati Lesti Kejora dan Rizky Billar

Postingan Lesti Kejora

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan