Kamis, 2 Oktober 2025

Lesti Kejora Laporkan Rizky Billar

Tanggapi Kasus KDRT Lesti Kejora dan Rizky Billar, Komnas Perempuan Sebut Bak Fenomena Gunung Es

Komnas Perempuan menganggap kasus KDRT adalah fenomena gunung es karena jarang masyarakat ingin menempuh jalur hukum lantaran dianggap tabu.

Editor: bunga pradipta p
Kolase Tribunnews/ Instagram @rizkybillar
Pasangan suami istri, Rizky Billar dan Lesti Kejora - Komnas Perempuan menganggap kasus KDRT adalah fenomena gunung es karena jarang masyarakat ingin menempuh jalur hukum lantaran dianggap tabu. 

“Sehingga tangan korban dan leher sebelah kiri, serta tubuhnya merasa sakit,” tuturnya.

Akibatnya Rizky disangkakan pasal 44 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Namun, kata Endra, pasal yang disangkakan kepada Rizky ini baru sementara dan menunggu perkembangan penyelidikan hingga penyidikan oleh penyidik.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)

Artikel lain terkait Lesti Kejora Laporkan Rizky Billar

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved