Kabar Artis
Wanda Hamidah Minta Perlindungan Hukum Buntut Rumahnya Digusur Paksa Satpol PP dan Listrik Dimatikan
Rumah Wanda Hamidah didatangi oleh pihak Pemerintah Kota Jakarta Pusat, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) pada Kamis (!3/10/2022), hari ini.
Penulis:
Farrah Putri Affifah
Editor:
Salma Fenty
TRIBUNNEWS.COM - Rumah Wanda Hamidah didatangi oleh pihak Pemerintah Kota Jakarta Pusat, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) pada Kamis (!3/10/2022), hari ini.
Rumah Wanda Hamidah terletak di Jalan Citandui Nomor 2, Cikini, Jakarta Pusat.
Kejadian penggusuran paksa rumah Wanda Hamidah diunggah melalui sosial medianya.
Wanda Hamidah mangaku rumah tersebut telah ditinggali sejak tahun 1960.
Namun tiba-tiba rumah Wanda Hamidah dan para tetangganya didatangi dan digusur oleh Satpol PP.
Wanda Hamidah dan para tetangga merasa tidak terima dan meminta perlindungan hukum.
"Kami mohon perlindungan hukum kepada Pak @jokowi Pak @aminuddin.maruf Pak @mohmahfudmd Pak @kapolri_indonesia atas tanah dan rumah yang kamu tinggali dari tahun 1960," tulis Wanda Hamidah.
Wanda Hamidah juga mengaku Satpol PP melakukan pengosongan secara paksa.
"Memaksa melakukan pengosongan dengen memerintahkan satpol PP, damkar.. mengirim buldozer, truk-truk, dan banyak lagi lainnya tanpa melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap!," tulisnya.
Wanda Hamidah menyebut kejadian tersebut merupakan bentuk kesewenang-wenangan Walikota dan Gubernur DKI Jakarta.
"Dari dugaan kesewenang-wenangan yang dilakukan Walikota Jakarta Pusat atas perintah Gubernur DKI Jakarta yang 3 hari selesai masa jabatannya," tulisnya.

Baca juga: Wanda Hamidah Berencana Polisikan Satpol PP yang Geruduk Rumah keluarganya
Sementara itu, Wanda Hamidah mengatakan pihak Pemda Jakarta Pusat sudah memberikan Surat Peringatan (SP) sebanyak tiga kali, untuk penghuni mengkosongkan rumahnya sebelum dilakukan penggusuran.
Listrik Rumah Juga Dimatikan
Mengutip dari WartaKotaLive.com, Wanda Hamidah mengaku tidak hanya rumahnya digusur, tetapi listrik rumahnya juga dimatikan.
"Terus sekarang listrik rumah ini dimatikan. Kami mau mengepak barang-barang gimana,"
Diduga, tujuan pemutusan listrik tersebut agar keluarganya yang tidak ingin mengosongkan rumahnya dan dibuat tidak betah.
"Listrik dimatikan kan biar kami tidak bisa mandi, solat, makan, menghubungi orang-orang. Ini keji sekali. Kami ini bukan penghuni liar loh, kami 60 tahun lebih menempati rumah ini,"ujarnya.
Wanda Hamdiah menjelaskan dengan tegas bahwa pihaknya akan tetap bertahan di rumah tersebut.
"Kalau perlu kami akan tidur di trotoar jalan depan malam ini," jelasnya.
Sebagai informasi, aksi penggusuran rumah yang dilakukan Wali Kota Jakarta Pusat tersebut tidak hanya di rumah Wanda Hamidah, melainkan juga di empat rumah lainnya.
Sehingga totalnya sebanyak 5 rumah yang dilakukan penggusuran.
Wali Kota Jakarta Pusat mengklaim kelima rumah tersebut tidak memiliki Surat Hak Milik (SHM) rumah, hanya memiliki Surat Izin Penghuni (SIP) diatas tanah Surat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang sudah diambil alih Wali Kota Jakarta Pusat.
(Tribunnews.com/Farrah Putri) (WartaKotaLive.com/Arie Puji Waluyo)