Gangguan Ginjal
Ditreskrimsus Polda Jateng Lakukan Pendataan, Pastikan Obat Sirup dengan EG Berlebih Sudah Ditarik
Ditreskrimsus ingin memastikan, sirup obat dengan kandungan Etilen Glikol diatas ambang batas sudah ditarik oleh pihak perusahaan besa farmasi.
Penulis:
Arif Tio Buqi Abdulah
Editor:
Arif Fajar Nasucha
TRIBUNNEWS/JEPRIMA
Petugas berjaga pada salah satu apotek di kawasan Bungur, Jakarta Selatan, Jumat (21/10/2022). Sebagai bentuk kewaspadaan terhadap kasus gangguan ginjal akut misterius yang menyerang anak di Indonesia, Pemerintah melarang sementara penjualan obat sirup serta mengembalikan lima produk yang sudah terindikasi berbahaya sesuai temuan BPOM kepada distributor. TRIBUNNEWS/JEPRIMA
Sementara itu, Kapolda Jateng melalui Kabidhumas KBP M. Iqbal Alqudusy menghimbau kepada para Kasatwil agar segera berkoordinasi dengan Dinkes dan IDI apabila di wilayahnya terdapat kasus tersebut.
"Apabila ada info tentang suspect kasus terkait, agar segera dilaporkan kepada Bid Dokkes Polda," terang M. Iqbal.
"Perkembangan adanya dugaan gagal ginjal akut agar dilaporkan ke Polda Jateng melalui Subdit 1 Bidang Indagsi Ditreskrimsus, agar Polri bisa monitor perkembangannya." jelas M. Iqbal.
(Tribunnews.com/Tio)