Rabu, 17 September 2025

Nikita Mirzani Tersangka

Pihak Dito Mahendra Sebut Penahanan Nikita Mirzani Sesuai Prosedur: Silakan Membela Diri di Sidang

Perwakilan kuasa hukum Dito Mahendra, Yafet Rissy memberikan tanggapan terkait penahanan Nikita Mirzani.

Penulis: Bunga Pradipta Pertiwi
Kolase Tribunnews
Perwakilan kuasa hukum Dito Mahendra, Yafet Rissy memberikan tanggapan terkait penahanan Nikita Mirzani. 

TRIBUNNEWS.COM - Pihak Dito Mahendra tanggapi soal penahanan Nikita Mirzani.

Aktris Nikita Mirzani ditahan oleh Kejaksaan Negeri Serang, Banten, di Rutan Kelas IIA Serang, Selasa (25/10/2022).

Nikita Mirzani ditahan atas kasus pencemaran nama baik dan pelanggaran UU ITE terhadap Dito Mahendra.

Perwakilan kuasa hukum Dito Mahendra, Yafet Rissy memberikan tanggapan terkait penahanan Nikita Mirzani.

Dikutip dari Kompas.com, Yafet Rissy menyebut penahanan terhadap Nikita Mirzani sudah sesuai prosedur.

“Secara prinsip kita berpendapat bahwa langkah penahanan yang diambil oleh kejaksaan Negeri Kota Serang udah tepat mengingat untuk kepentingan penuntutan ya,” ujar Yafet, Rabu (26/10/2022).

Baca juga: 5 FAKTA Sindiran Nikita Mirzani pada Najwa Shihab, Tak Direspons hingga Tantang Lapor Polisi

Hal itu sesuai dengan Pasal 20 ayat 2 KUHAP, jaksa punya kewenangan untuk melakukan penahanan terhadap tersangka guna kepentingan penuntutan.

Yafet juga berpesan, penahanan terhadap Nikita Mirzani jadi pelajaran untuk semua pihak.

Publik diharap tidak mempermainkan hukum, terutama dalam penggunaan media sosial.

“Jadi kalau menggunakan media sosial secara tidak bertanggung jawab dengan melakukan menghina nama baik orang lain ada konsekuensi hukum."

"Salah satunya ya seperti itu, ditahan oleh pihak yang berwajib termasuk pihak kejaksaan,” jelas Yafet.

kuasa hukum DJ Una, Yafet Rissy di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (13/4/2022).
kuasa hukum Dito Mahendra, Yafet Rissy di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (13/4/2022). (Warta Kota/Arie Puji Waluyo)

Mewakili kliennya, Yafet mengingatkan soal hak Nikita Mirzani sebagai tersangka.

Pihak Dito Mahendra mempersilakan Nikita Mirzani untuk membela dirinya saat persidangan berjalan.

“Yang ketiga, Nikita punya hak untuk membela diri itu kita hargai."

"Silakan menggunakan hak jawab sesuai KUHAP utk membela diri di sidang pengadilan,” tutur Yafet.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan