Jumat, 8 Agustus 2025

Sebut Mantan Suami Ogah Temui Anak dan Lari dari Tanggung Jawab, Ratu Meta: Jangan Menghindarlah

Ratu Meta sudah polisikan mantan suaminya dengan tuduhan penelantaran anak. Namun, masih berharap selesaikan secara kekeluargaan.

Tribunnews.com/ Alivio
Ratu Meta Didampingi Kuasa Hukumnya Saat Membuat Aduan di KPAI Jakarta Pusat, Rabu (26/10/2022). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Mohammad Alivio

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyanyi dangdut Ratu Meta mengklaim mantan suaminya tidak pernah menemui anaknya pascamereka bercerai.

Ia juga menyebut mantan suaminya, William tidak memberi nafkah kepada anaknya selama 10 tahun.

"Jangan selalu menghidarlah, anak kan masih dibawah umur, butuh kasih sayang orangtua, butuh perlindungan orangtua, butuh juga biaya orangtua yang mana dia sama sekali belum pernah ketemu papahnya siapa sih," kata Ratu Meta di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (26/10/2022).

Baca juga: Ratu Meta Sambangi KPAI, Adukan Mantan Suami Diduga Tak Beri Nafkah Anak Selama 10 Tahun

Adapun upaya hukum yang dilakukan Ratu Meta, yaitu ia sudah memberi somasi bahkan melaporkan William atas dugaan penelantaran anak di Polda Metro Jaya, beberapa waktu lalu.

Ratu Meta melakukan langkah hukum karena khawatir mental anak terganggu nantinya.

"Saya takut mental anak saya terganggu dengan kejadian seperti ini, saya minta orangtuanya papahnya tolong selesaikan cara kekeluargaan atau bagaimana," tegas Ratu Meta.

Selain laporkan William ke Polda Metro Jaya, Ratu Meta juga membuat aduan ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).

"Tuntutan normatif dia harus membayar atau memberikan nafkah hidup untuk anak berupa biaya pendidikan, biaya kesehatan sampai dia kuliah mendapat pekerjaan, itu tuntutan dasar yang tidak mungkin kita abaikan," kata kuasa hukum Ratu Meta, David Da Silva.

Laporan yang dibuat Ratu Meta di Polda Metro Jaya terdaftar dengan Nomor: LP/B/2927/VI/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA. 

David Da Silva mengatakan, bahwa William dilaporkan dengan Pasal 49 UU RI No. 23 Tahun 2004.

Pasal 49 UU PKDRT dapat dijerat hukuman pidana penjara paling lama 3 tahun atau denda paling banyak Rp 15 juta, bahwa setiap orang yang menelantarkan orang lain dalam lingkup rumah tangganya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1).

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan