Jumat, 8 Agustus 2025

LSF Wajibkan Film Dapat Surat Lulus Sensor Sebelum Tayang di TV

Upaya ini menjadi bagian dari komitmen LSF dalam memastikan tayangan sesuai dengan klasifikasi usia dan norma yang berlaku.

Tribunnews.com/ Alivio
SENSOR FILM - Ketua Lembaga Sensor Film (LSF), Naswardi ditemui di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (7/8/2025). Ia mengumumkan tak akan ada lagi pemotongan adegan dalam penyensoran film. LSF kemudian menerapkan klasifikasi film berdasarkan kategori usia. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, M Alivio Mubarak Junior

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lembaga Sensor Film (LSF) menegaskan seluruh tayangan yang akan disiarkan di televisi baik sinetron, infotainment, iklan, maupun reality show harus terlebih dahulu mendapatkan surat lulus sensor. 

Hal ini menjadi bagian dari komitmen LSF dalam memastikan tayangan sesuai dengan klasifikasi usia dan norma yang berlaku.

Baca juga: LSF Tak Lagi Sensor Adegan Apapun di Film, Pilih Gunakan Klasifikasi Usia

"Selebihnya itu harus terlebih dahulu mendapatkan suratan lulus sensor, baru bisa tayang di TV," kata Ketua LSF, Naswardi di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (7/8/2025).

Ia menambahkan, hanya ada dua jenis tayangan di televisi yang dikecualikan dari proses sensor, yaitu siaran langsung dan tayangan berita. 

Kedua format ini memiliki pengaturan tersendiri yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, khususnya Undang-Undang Pers.

Lebih lanjut, Naswardi menjelaskan proses sensor dilakukan melalui dua tahapan, yakni penelitian dan penilaian. 

Pada tahap penelitian, LSF menelaah unsur-unsur seperti judul, tema, dialog, monolog, teks terjemahan, hingga visual.

"Proses penyensoran film itu ada dua, meneliti dan menilai," ungkapnya.

Setelah itu, LSF menentukan klasifikasi usia terhadap tayangan yang masuk, apakah layak untuk semua umur, remaja, atau dewasa. 

Apabila terdapat ketidaksesuaian antara konten dan klasifikasi usia yang diajukan, maka LSF akan memberikan catatan kepada pemilik untuk dilakukan perbaikan.

Penayangan film di televisi juga diatur berdasarkan klasifikasi usia. 

Tayangan untuk anak-anak wajib disiarkan sebelum pukul 22.00 WIB, sementara konten dewasa hanya boleh tayang setelah jam tersebut.

"Pra-tayangnya itu ada penilaian dari Lembaga Sensor Film, pasca-tayangnya diawasi oleh Komisi Penyiaran Indonesia," ujar Naswardi.

 

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan