Sabtu, 4 Oktober 2025

Nikita Mirzani Tersangka

Nikita Mirzani Ditahan, Begini Respon Pihak Dito Mahendra

Terkait penahanan tersebut, kuasa hukum Dito Mahendra, Yafet Rissy menyebut langkah tersebut sudah tepat dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Serang.

kolase/dok Tribunnews.com/TribunnewsBanten
Terkait penahanan tersebut, kuasa hukum Dito Mahendra, Yafet Rissy menyebut langkah tersebut sudah tepat dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Serang. 

“Dia kan menentang polisi beberapa waktu lalu, dia menantang polisi (dengan mengatakan) ‘kapan saja mau ditahan silakan’. Itu ada tuh di berita-berita media online. Sekarang giliran ditahan oleh pihak kejaksaan saya kira enggak perlu ngamuk-ngamuk lah,” lanjut Yafet.

Perwakilan kuasa hukum Dito Mahendra, Yafet Rissy memberikan tanggapan terkait penahanan Nikita Mirzani.
Perwakilan kuasa hukum Dito Mahendra, Yafet Rissy memberikan tanggapan terkait penahanan Nikita Mirzani. (Kolase Tribunnews)

Selain itu, Nikita diketahui sempat berteriak ketika ingin dilakukan penahanan.

"Berapa kalian dibayar, enggak mau, enggak mau (ditahan). Saya sudah sabar, enggak mau ditahan di sini," ucap Nikita.

Terkait hal tersebut, Yafet menilai adanya potensi Nikita melakukan pelanggaran hukum lainnya.

“Dan begini saya lihat rekamannya ini sebetulnya ada potensi pelanggaran hukum yang lain dari Nikita,” kata Yafet.

Baca juga: Nikita Mirzani Ditahan, Akun Instagram-nya Masih Aktif, Ungkap Kekecewaan Sebut Hukum Semena-mena

“Kalau dari rekaman itu dia bilang ‘Kalian ini siapa?‘ ‘Kalian dibayar berapa?’ Ini kan tuduhan yang sangat serius menuduh pihak jaksa menerima bayaran. Saya terima rekaman itu,” lanjut Yafet.

Sehingga Yafet menilai ada dugaan tuduhan di balik pernyataan Nikita Mirzani.

Nikita Mirzani ditahan. Nyai kembali merasakan hidup di penjara setelah Kejaksaan Negeri Serang menahannya. Ia ditahan di Rutan Kelas IIB Serang.
Nikita Mirzani ditahan. Nyai kembali merasakan hidup di penjara setelah Kejaksaan Negeri Serang menahannya. Ia ditahan di Rutan Kelas IIB Serang. (kolase/dok Tribunnews.com/TribunnewsBanten)

Kemudian Yafet meminta pihak Kejaksaan Negeri Serang memberikan pernyataan terkait penahanan Nikita telah sesuai dengan prosedur yang ada.

“Kalian itu menurut saya adalah pihak kejaksan yang menahan. Ini tuduhan serius menurut saya pihak kejaksaan harus membantah dong,” ucap Yafet.

“Mereka hanya melakukan kewenangan sesuai dengan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana di mana Pasal 20 Ayat KUHAP bahwa untuk kepentingan penuntutan, penuntut umum berwenang melakukan penahanan atau penahanan lanjutan,” imbuhnya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved