Kamis, 21 Agustus 2025

Kabar Artis

9 Fakta Dewi Perssik Laporkan Fans Leslar, Disebut Pelacur hingga Beri Sindiran kepada Lesti Kejora

Simak beberapa fakta Dewi Perssik melaporkan fans Lesti Kejora dan Rizky Billar, Leslar yang terancam 8 tahun penjara.

Penulis: Katarina Retri Yudita
Tribunnews.com/Fauzi Nur Alamsyah
Dewi perssik dan Sandy Arifin saat ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (31/10/2022). - Inilah beberapa fakta tentang Dewi Perssik yang melaporkan penggemar atau fans Lesti Kejora dan Rizky Billar, Leslar. 

"Mami saya kan tinggal di kampung ya Mami saya nangis. Dikasih tahu sama teman-teman pengajiannya."

"Saya cuma bilang sama Mami saya, 'Saya akan buktikan bahwa saya bukan germo, saya bukan pelacur, saya bukan balon, bukan seperti yang ibu itu bilang'," tegas Dewi, dikutip dari Tribunnews.

Dewi Perssik - Dewi Perssik disebut pelacur oleh fans Leslar dan membuat sang ibu menangis.
Dewi Perssik - Dewi Perssik disebut pelacur oleh fans Leslar dan membuat sang ibu menangis. (Warta Kota/Arie Puji Waluyo)

7. Dewi Perssik disebut nenek-nenek

Dewi Perssik juga disebut nenek-nenek oleh fans Lesti dan Billar.

"Mereka bilang gini 'Dasar janda tua, hei nenek-nenek, Billar nggak mau sama lu'," tutur Dewi, dikutip dari Tribunnews.

Ia menegaskan tak ingin bersanding dengan Billar.

"Heh laler! Gue juga nggak mau sama Billar ye," tegasnya.

Dewi mengaku banyak lelaki muda yang ingin menjadi pasangannya.

"Banyak anak muda yang mau sama saya, mohon maaf nih," sambungnya.

8. Dewi Perssik jawab 23 pertanyaan penyidik

Buntut dari sindiran dan tuduhan fans Leslar, Dewi melaporkan penggemar Lesti dan Billar ke Polres Metro Jakarta Selatan.

Laporan tersebut atas kasus dugaan Undang-undang ITE.

Dewi telah menjawab 23 pertanyaan dari tim penyidik Polres Metro Jakarta Selatan sebagai saksi pelapor.

"Ada 23 pertanyaan. Klien kami dan juga ada beberapa kata yang memang tidak benar dan sudah kita laporkan," beber Sandy Arifin di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (31/10/2022), dikutip dari Tribunnews.

"Kami melaporkan dengan UU ITE," tambahnya.

Terdapat tiga akun media sosial yang telah mencemarkan nama baiknya.

"Kemudian beberapa saksi yang kita ajukan sudah dIperiksa lebiH lanjut, ada dua."

"Ada dua sudah diperiksa. Periksa saksi tambahannya akan kita lanjutkan dalam waktu minggu ini akan segera kita hadirkan," tutur Sandy.

Pedangdut Dewi Perssik menyambangi Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (31/10/2022). - Fans Leslar yang dilaporkan Dewi Perssik terancam hukuman 8 tahun penjara
Pedangdut Dewi Perssik menyambangi Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (31/10/2022). - Fans Leslar yang dilaporkan Dewi Perssik terancam hukuman 8 tahun penjara (TRIBUNNEWS.COM/Fauzi Nur Alamsyah)

9. Fans Leslar yang dilaporkan Dewi Perssik terancam hukuman 8 tahun penjara

Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, yakni AKP Nurma Dewi mengatakan bahwa Dewi Perssik melaporkan fans Leslar dengan pasal pencemaran nama baik atau 310 KUHP dan Undang-Undang ITE.

Fans Leslar terancam hukum delapan tahun penjara.

"Pasal yang dikenakan pencemaran nama baik atau 310 KUHP."

"Dan kemudian dengan Undang-Undang ITE."

"Jadi ancamannya 8 tahun penjara," jelas Nurma Dewi, dikutip dari Tribunnews.

(Tribunnews.com/Katarina Retri/Fauzi Alamsyah/Salma/Pra/Dicha Devega)

Berita lainnya terkait Dewi Perssik, Fans Leslar, Lesti Kejora, dan Rizky Billar

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan