Rabu, 3 Juni 2026

Kasus Sengketa Tanah dan Rumah Belum Usai, Wanda Hamidah Mengaku Keluarganya Masih Terima Intimidasi

Beberapa minggu usai kesepakatan berlalu, Wanda mengakui keluarganya masih menerima intimidasi dari organisasi massa (ormas) pemilik tanah.

Tayang:
Warta Kota/Arie Puji Waluyo
Wanda Hamidah ketika ditemui di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan, belum lama ini. 

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Arie Puji Waluyo

TRIBUNNEWS.COM - Kasus sengketa tanah dan rumah keluarga Wanda Hamidah rupanya belum selesai, meski sudah didamaikan oleh pihak kepolisian.

Kesepakatan terakhir adalah keluarga Wanda Hamidah bisa menempati rumah sengketa sampai adanya putusan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Baca juga: Rumahnya Hampir Dieksekusi Satpol PP, Wanda Hamidah Ungkap Kondisi Keluarganya: Masih Terintimidasi

Sebab, rumah keluarga Wanda Hamidah berdiri diatas tanah Hak Milik dari Japto Soelistyo alias Yapto.

Diketahui, sebelumnya, pihak dari Walikota Jakarta Pusat menurunkan pihak legal, jasa angkat-angkat barang, sampai keamanan guna melakukan eksekusi beberapa rumah di Jalan Ciasem, Menteng, Jakarta Pusat, satu diantara ruamh tersebut adalah milik keluarga Wanda Hamidah.

Beberapa minggu usai kesepakatan berlalu, Wanda mengakui keluarganya masih menerima intimidasi dari organisasi massa (ormas) pemilik tanah.

Padahal diakui Wanda kalau keluarganya sedang melakukan gugatan ke PTUN dan belum diputus oleh Majelis Hakim.

Baca juga: Putuskan Jadi Kader Partai Golkar, Wanda Hamidah: Semoga Ini Pelabuhan Saya yang Terakhir

"Intinya kita ini negara hukum, kita harus menghrormati hukum apalagi Kapolres Jakarta Pusa sudah bilang tidak ada org lain selain penghuni," kata Wanda Hamidah ketika ditemui di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan, belum lama ini.

"Kami mengharapkan sodara j menghormati apa yang disampaikan pihak kepolisian," sambungnya.

Wanda Hamidah ditemui di kediaman keluarganya, di Jalan Ciasem, Cikini, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (13/10/2022).
Wanda Hamidah ditemui di kediaman keluarganya, di Jalan Ciasem, Cikini, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (13/10/2022). (Warta Kota)

Wanda menegaskan, dalam kesepakatan yang terjadi, tidak ada pengosongan dan penggusuran sebelum adanya putusan dari PTUN.

"Kami sudah empat generasi, 62 thn tinggal sana, tanpa surat putusan dari pengadilan, itu ga boleh secara hukum, jadi tolong hormati hukum," ucapnya.

Baca juga: Profil Kompol Ocha, yang Viral Usai Usir Preman di Rumah Wanda Hamidah, Disebut Kakak Nikita Mirzani

Wanda memastikan, jika gugatannya kalah di PTUN, maka keluarganya akan mengalah dan menerima putusan yang sah.

"Kami akan keluar dengan hati legowo jika kalah. Namun, jika pihak tergugat yang kalah, Wanda meminta tolong jangan ganggu kami dengan cara yang intimidatif," ungkapnya.

"Karena Cara itu masih dilakukan sampe sekarang," sambungnya.

Wanda mengklaim keluarganya masih terus menerima intimidasi selama 24 jam dari pihak Ormas atas kiriman dari pemilik tanah.

Sumber: Warta Kota
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved