Rabu, 27 Agustus 2025

Aplikasi Trading Ilegal

Jadi Tersangka Kasus Net89, Reza Paten Belum Ditahan Polisi

Whisnu mengungkapkan bahwa penahanan Reza Paten masih dalam proses dan akan terus diperiksa oleh tim penyidik sebagai tersangka

Editor: Eko Sutriyanto
Instagram/attahalilintar, TRIBUNNEWS.COM/FX ISMANTO
Founder Net89, Reza Paten, yang kini ditetapkan sebagai tersangka hingga kini, Minggu (6/11/2022) malam belum ditahan 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Reza Shahrani alias Reza Paten telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan berkedok robot trading Net89.

Meski telah ditetapkan tersangka, hingga kini Reza belum berstatus sebagai tahanan.

"Belum ditahan," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi pada Minggu (6/11/2022).

Whisnu mengungkapkan bahwa penahanan Reza Paten masih dalam proses.

Reza Paten pun disebut Whisnu masih akan terus diperiksa oleh tim penyidik sebagai tersangka.

Baca juga: Terseret Kasus Robot Trading Net89, Thariq Ungkap Atta Halilintar Sempat Down

"Masih proses," katanya.

Sebelumnya Bareskrim Polri telah resmi menetapkan Reza Paten sebagai tersangka dalam kasus penipuan robot trading Net89.

"Reza Shahrani sudah jadi tersangka di Net89," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan pada Sabtu (5/11/2022) dikutip dari Tribunnews.com.

Penetapan Reza Paten sebagai tersangka dilakukan berdasarkan alat bukti yang cukup.

"Kalau statusnya sudah ditingkatkan menjadi tersangka, tentunya penyidik sudah bisa membuktikan adanya alat bukti yang sah terhadap tersangka Reza," kata Whisnu.

Dirinya pun dikenakan pasal berlapis dalam kasus ini.

Pertama, Pasal 378 KUHP dan/ atau Pasal 372 KUHP dan/ atau Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 28 dan/atau Pasal 34 ayat 1 juncto Pasal 50 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 79.

Kedua, Pasal 69 ayat 1 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Tindak Pidana Transfer Dana dan/ atau Pasal 46 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 198 tentang Perbankan dan/ atau Pasal 8 dan/ atau Pasal 9 Jo Pasal 62 ayat (1) dan/ atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan/atau.

Ketiga, Pasal 105 dan/ atau Pasal 106 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan/ atau Pasal 90 juncto Pasal 104 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal dan/ atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 dan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP juncto Pasal 64 KUHP juncto Pasal 65 KUHP.

Kasus ini bermula dari laporan para korban robot trading Net89 ke Bareskrim Polri pada Rabu (26/10/2022).

Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/0614/X/2022/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 26 Oktober 2022.

"Hari ini kami membuat laporan polisi terkait dengan dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan tanpa izin melalui media elektronik yang diduga dilakukan oleh individu-individu atau korporasi robot trading Net89," ujar pengacara para korban, M Zainul Arifin.

Baca juga: Reza Paten Jadi Tersangka Kasus Robot Trading Net89, 150 Rekeningnya Sudah Diblokir PPATK

Dalam laporan tersebut, Zainul menyebut adanya 134 pelaku yang terkait kasus ini. Lima di antaranya merupakan public figure.

Mereka adalah Atta Halilintar, Kevin Aprilio, Mario Teguh, Taqy Malik, dan Adri Prakarsa.

Atta Halilintar diduga terlibat karena menerima aliran dana dari pendiri Net89, Reza Paten melakui lelang bandana.
"Atta Halilintar diduga lelang bandana ya Rp 2,2 miliar dari founder-nya Net89 Reza Paten," kata Zainul.

Sementara itu, Atta telah memberikan klarifikasi terkait pelelangan bandana tersebut.

Menurutnya, dia melakukan lelang bandana secara terbuka. Oleh sebab itu, tidak mungkin mengecek satu persatu para peserta lelang.
"Pada saat itu saya tidak mungkin tanya satu-satu semua yang ngebid, kamu dapat uang dari mana ikut lelang ini," katanya dikutip dari Instagramnya, @attahalilintar.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan