Kamis, 21 Agustus 2025

Aplikasi Trading Ilegal

Reza Paten Jadi Tersangka Kasus Robot Trading Net89, 150 Rekeningnya Sudah Diblokir PPATK

Pemilik robot trading Net89 yakni Reza Paten menjadi tersangka, ratusan rekening miliknya telah diblokir PPATK.

Penulis: Nuryanti
Instagram/attahalilintar, TRIBUNNEWS.COM/FX ISMANTO
Founder Net89, Reza Paten, yang kini ditetapkan sebagai tersangka. Reza Paten menjadi tersangka dugaan investasi bodong, ratusan rekening miliknya telah diblokir PPATK. 

TRIBUNNEWS.COM - Pemilik robot trading Net89, Reza Shahrani atau Reza Paten, ditetapkan sebagai tersangka.

Reza Paten menjadi tersangka terkait kasus dugaan investasi bodong dengan modus robot trading.

Adapun korban yang melaporkan kasus Net89 yakni sebanyak 230 orang.

Mereka melaporkan 134 orang ke Bareskrim Polri pada 26 Oktober 2022 lalu.

Dalam kasus ini, para korban disebut merugi hingga Rp 28 miliar.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan, membenarkan Reza Paten telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Reza Shahrani (Reza Paten) sudah jadi tersangka di Net89," ungkapnya, Minggu (6/11/2022), dikutip dari Kompas.com.

Polisi Kantongi Cukup Bukti untuk Tetapkan Tersangka

Brigjen Whisnu Hermawan menjelaskan, Reza Paten ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan alat bukti yang cukup.

"Kalau statusnya sudah ditingkatkan menjadi tersangka, tentunya penyidik sudah bisa membuktikan adanya alat bukti yang sah terhadap tersangka Reza," ujarnya, Sabtu (5/11/2022), dilansir Tribunnews.com.

Pasal yang Disangkakan

Wisnu mengatakan, Reza Paten dipersangkakan pasal berlapis soal dugaan penipuan tersebut.

Pertama, Reza dijerat yaitu 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 28 dan/atau Pasal 34 ayat 1 juncto Pasal 50 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 79.

Reza Paten juga dijerat Pasal 69 ayat 1 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Tindak Pidana Transfer Dana dan/atau Pasal 46 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 198 tentang Perbankan dan/atau Pasal 8 dan/atau Pasal 9 Jo Pasal 62 ayat (1) dan/atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan/atau.

Lalu, Reza Paten dijerat Pasal 105 dan/atau Pasal 106 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan/atau Pasal 90 juncto Pasal 104 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal dan/atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 dan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP juncto Pasal 64 KUHP juncto Pasal 65 KUHP.

Baca juga: Profil Reza Paten, Founder Trading Net89, Rekeningnya Dibekukan PPATK Capai Rp 1 Triliun

Reza Paten di Hotel Ambhara, Jakarta Selatan, Kamis (24/12/2021). Pemilik robot trading Net89, Reza Shahrani atau Reza Paten, ditetapkan sebagai tersangka.
Reza Paten di Hotel Ambhara, Jakarta Selatan, Kamis (24/12/2021). Pemilik robot trading Net89, Reza Shahrani atau Reza Paten, ditetapkan sebagai tersangka. (TRIBUNNEWS.COM/FX ISMANTO)
Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan