Minggu, 7 September 2025

Aturan Baru Konser di Jakarta: Kapasitas Maksimal 70 Persen dan Wajib Berakhir Pukul 12 Malam

Pemerintah provinsi (pemprov) DKI Jakarta memperketat aturan terkait konser atau festival musik.

E+
Ilustrasi Konser. Pemerintah provinsi (pemprov) DKI Jakarta memperketat aturan terkait konser atau festival musik. 

4. Memastikan Keamanan

Penyelenggara juga wajib menjaga keamanan, kenyamanan dan keselamatan pengunjung, serta wajib menyediakan sistem Payment Gateway untuk proses transaksi dan registrasi tiket.

Baca juga: Sandiaga Uno: Presiden Jokowi Izinkan Konser Musik Digelar dengan Protokol Kesehatan Ketat

"Dalam Surat Keputusan PPKM Level 1 yang terbaru tersebut, juga telah mengatur kewajiban penyelenggara untuk memiliki kompetensi yang berkaitan dengan Event Venue Management.

Kami berharap, dengan adanya ketentuan penyelenggaraan musik ini dapat menjadi acuan bagi penyelenggara event untuk menghadirkan konser yang aman dan kondusif," ujar Andhika.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan