Aturan Baru Konser di Jakarta: Kapasitas Maksimal 70 Persen dan Wajib Berakhir Pukul 12 Malam
Pemerintah provinsi (pemprov) DKI Jakarta memperketat aturan terkait konser atau festival musik.
Penulis:
Rina Ayu Panca Rini
Editor:
Anita K Wardhani
4. Memastikan Keamanan
Penyelenggara juga wajib menjaga keamanan, kenyamanan dan keselamatan pengunjung, serta wajib menyediakan sistem Payment Gateway untuk proses transaksi dan registrasi tiket.
Baca juga: Sandiaga Uno: Presiden Jokowi Izinkan Konser Musik Digelar dengan Protokol Kesehatan Ketat
"Dalam Surat Keputusan PPKM Level 1 yang terbaru tersebut, juga telah mengatur kewajiban penyelenggara untuk memiliki kompetensi yang berkaitan dengan Event Venue Management.
Kami berharap, dengan adanya ketentuan penyelenggaraan musik ini dapat menjadi acuan bagi penyelenggara event untuk menghadirkan konser yang aman dan kondusif," ujar Andhika.