Kamis, 4 September 2025

Aturan Baru Konser di Jakarta: Kapasitas Maksimal 70 Persen dan Wajib Berakhir Pukul 12 Malam

Pemerintah provinsi (pemprov) DKI Jakarta memperketat aturan terkait konser atau festival musik.

E+
Ilustrasi Konser. Pemerintah provinsi (pemprov) DKI Jakarta memperketat aturan terkait konser atau festival musik. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu

TRIBUNNEWS.COM,JAKARTA -- Pemerintah provinsi (pemprov) DKI Jakarta memperketat aturan terkait konser atau festival musik.

Aturan tersebut dikeluarkan seiring dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1 di Jakarta.

Baca juga: Banyak Konser Musik, Menkes Imbau Selalu Pakai Masker

Kepala Disparekraf DKI Jakarta, Andhika Permata mengatakan, pembatasan dilakukan sebagai upaya mitigasi dampak aktivitas penyelenggaraan event musik yang menimbulkan potensi kerumunan dan kerawanan terhadap keamanan, kenyamanan, dan keselamatan pengunjung.

“Penyelenggara wajib melakukan pengaturan pengunjung atau Crowd Control Management sesuai dengan jumlah pengunjung.

Baca juga: Jumlah Tiket yang Dijual Dibatasi, Konser Beautiful Smile Indonesia Slank di Makassar Damai

Selain itu, aplikasi PeduliLindungi juga wajib digunakan untuk melakukan skrining. Sehingga yang diizinkan masuk hanya pengunjung dan karyawan dengan kategori hijau saja,” ujar Andhika dikutip Sabtu (12/11/2022).

Dalam keterangan tertulis, terdapat penambahan persyaratan untuk penyelenggaraan event musik.

Berdendang Bergoyang adalah konser musik mengundang para musisi di Istora Senayan, harusnya digelar 3 hari tapi harus dihentikan.
Berdendang Bergoyang adalah konser musik mengundang para musisi di Istora Senayan, harusnya digelar 3 hari tapi harus dihentikan. Pemerintah provinsi (pemprov) DKI Jakarta memperketat aturan terkait konser atau festival musik.(Kolase Tribunnews Instagram @berdendangbergoyang,)

Berikut beberapa hal perlu diperhatikan dalam penyelenggaraan konser musik di Jakarta.

1. Kapasitas Maksimal 70 Persen

Penyelenggara event wajib membatasi pengunjung dengan kapasitas maksimal 70 persen (tujuh puluh persen).

Baca juga: Kemenkes Minta Konser Musik Dibatasi, Ini Aturan Prokes Saat Ada Kerumunan di Masa Pandemi

2. Jam operasional Selesai Jam 24.00

Kegiatan dimulai dari pukul 11.00 WIB sampai dengan pukul 24.00 WIB. Selain itu, penyelenggara juga berkewajiban melengkapi surat rekomendasi dari Satgas COVID-19, Tanda Daftar Pertunjukan Temporer (TDPT), serta izin keramaian dari otoritas kepolisian.

Momen Rizky Febian saat konser solo di Kuala Lumpur, Malaysia, Kamis (20/10/2022).
Momen Rizky Febian saat konser solo. Pemerintah provinsi (pemprov) DKI Jakarta memperketat aturan terkait konser atau festival musik.

3. Mengatur Alur Kedatangan

Adapun hal lain yang turut menjadi perhatian adalah pengaturan alur kedatangan dan kepulangan pengunjung.

Serta layout tempat pertemuan/event, seperti penempatan meja, kursi, booth, lorong, jalur evakuasi, serta penerapan 5M untuk mencegah penyebaran virus COVID-19.

Halaman
12
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan