Kabar Artis
Buntut Penyerobotan Lahan, Wanda Hamidah Dilaporkan atas Dugaan Pencemaran Nama Baik
Buntut dari penyerobotan lahan, Wanda Hamidah sudah dilaporkan ke Bareskrim. Laporan tersebut dari Japto dengan dugaan kasus pencemaran nama baik.
Penulis:
Dicha Devega Putri Arwanda
Editor:
Salma Fenty
Sebelumnya Hamid Husein sudah memberikan statement yang menunjukkan bahwa dirinya tidak melakukan perbuatan yang dituduhkan.
Namun, kini statement yang disampaikan Hamid Husein melalui Wanda Hamidah telah gugur.
Lantaran Hamid Husein sudah ditetapkan menjadi tersangka.
"Hamid Husein sebagai tersangka gugur sudah statement yang disampaikan saudara Wanda Hamidah selama ini," terang Tohom Purba.
Tohom Purba menyampaikan bahwa lahan yang berada di Jalan Ciasem Dua bukan milik Hamid Husein.
Namun lahan tersebut milik Japto Soerjosoemarno.
"Bahwa pemilik objek perkara yang ada di Jalan Ciasem Dua dinyatakan bukan milik Hamid Husein."
"Bahwa objek tersebut adalah milik Bapak Japto Soerjosoemarno," tutup Tohom Purba.
(Tribunnews.com/Dicha Devega)